Ketentuan :
- Tugas belajar atau ijin belajar  diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan bagi program studi terkait
- Yayasan tidak memberikan bantuan biaya kepada keluarga apabila mengikuti ke tempat tugas belajar pegawai ybs.
- Selama tugas atau ijin belajar wajib membuat laporan kemajuan secara periodik setiap akhir semester kepada pimpinan PT tembusan Dekan terkait dan Ketua Pengurus Yayasan.
- Bantuan biaya pendidikan diberikan setelah ybs menandatangani surat perjanjian dengan pimpinan
- Setelah menyelesaikan ijin belajar, wajib bekerja kembali di UHT selama minimum 3 kali masa tugas belajar ditambah 2 tahun
- Perpanjangan tugas atau ijin belajar diberikan paling lama 3 semester untuk jenjang S3 dan 2 semester untujk jenjang S2 melalui permohonan kepada pimpinan dengan menyebut alasan keterlambatan, jika lebih dari waktu tersebut, biaya ditanggung sendiri.
- Untuk tugas/ijin belajar dengan bantuan Yayasan, ybs wajib melaksanakan Tri Darma PT bagi dosen dan tugas administratif bagi tenaga kependidikan.
- Jika pegawai ybs tidak dapat memenuhi ketentuan pada poin 4 dan 5, maka ybs berkewajiban mengembalikan 3 kali seluruh biaya pendidikan yang telah diterima untuk keperluan selama masa tugas atau ijin belajar . Â Jika tidak dapat mengembalikan akan diselesaikan secara hukum.