Ketentuan :

  1. Tugas belajar atau ijin belajar  diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan bagi program studi terkait
  2. Yayasan tidak memberikan bantuan biaya kepada keluarga apabila mengikuti ke tempat tugas belajar pegawai ybs.
  3. Selama tugas atau ijin belajar wajib membuat laporan kemajuan secara periodik setiap akhir semester kepada pimpinan PT tembusan Dekan terkait dan Ketua Pengurus Yayasan.
  4. Bantuan biaya pendidikan diberikan setelah ybs menandatangani surat perjanjian dengan pimpinan
  5. Setelah menyelesaikan ijin belajar, wajib bekerja kembali di UHT selama minimum 3 kali masa tugas belajar ditambah 2 tahun
  6. Perpanjangan tugas atau ijin belajar diberikan paling lama 3 semester untuk jenjang S3 dan 2 semester untujk jenjang S2 melalui permohonan kepada pimpinan dengan menyebut alasan keterlambatan, jika lebih dari waktu tersebut, biaya ditanggung sendiri.
  7. Untuk tugas/ijin belajar dengan bantuan Yayasan, ybs wajib melaksanakan Tri Darma PT bagi dosen dan tugas administratif bagi tenaga kependidikan.
  8. Jika pegawai ybs tidak dapat memenuhi ketentuan pada poin 4 dan 5, maka ybs berkewajiban mengembalikan 3 kali seluruh biaya pendidikan yang telah diterima untuk keperluan selama masa tugas atau ijin belajar .  Jika tidak dapat mengembalikan akan diselesaikan secara hukum.