Tugas Belajar Biaya Pemerintah dengan ketentuan :

  1. Untuk jenjang S3 jangka waktu sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.  Apabila belum selesai dapat diberikan bantuan biaya Yayasan/Satdik untuk jangka waktu 3 semester dengan besaran diatur tersendiri.
  2. Untuk jenjang S2 jangka waktu sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.  Apabila belum selesai dapat diberikan bantuan biaya Yayasan/Satdik untuk jangka waktu 2  semester dengan besaran diatur tersendiri.
  3. Untuk tugas belajar biaya pemerintah yang masih belum dapat menyelesaikan studi sesuai waktu yang ditetapkan pemerintah dan diperlukan tambahan waktu dan biaya, maka pegawai ybs wajib membuat permohonan tambahan waktu dan biaya kepada pimpinan.
  4. Bantuan yang diberikan berupa bantuan SPP, biaya ujian, biaya tesis/desertasi, dan biaya wisuda
  5. Bantuan biaya hidup di luar kota sesuai kemampuan
  6. Setelah menyelesaikan studi, pegawai ybs wajib mengabdi di UHT minimal 2 kali masa tambahan studi ditambah 1 tahun