Jaminan ketenagakerjaan dilaksanakan melalui kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang meliputi :

  1. Jaminan kecelakaan
  2. Jaminan hari tua
  3. Jaminan Pensiun
  4. Jaminan kematian

Jaminan iuran ketenagakerjaan yang ditanggung oleh yayasan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan