Jaminan ketenagakerjaan dilaksanakan melalui kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang meliputi :
- Jaminan kecelakaan
- Jaminan hari tua
- Jaminan Pensiun
- Jaminan kematian
Jaminan iuran ketenagakerjaan yang ditanggung oleh yayasan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan