NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja penuh atau paruh waktu (minimal 4 sks per semester, minimal 1 semester per tahun) berdasarkan perjanjian kerja. Yang masuk kelompok ini adalah ex dosen yang sudah pensiun, polisi/tentara/peneliti/guru/praktisi/pegawai instansi lain yang diijinkan atau ditugaskan jadi dosen.

Persyaratan untuk memperoleh NIDK :

  1. Surat Keputusan pengangkatan sebagai dosen yang diangkat PT berdasarkan perjanjian kerja, yang dikeluarkan oleh pimpinan PTN/PTS atau PimpinanYayasan.
  2. Surat perjanjian kerja sebagai dosen yang ditandatangani oleh dosen dan pimpinan PT.
  3.  Memenuhi kualifikasi akademik minimum yang dibuktikan dengan ijazah.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimum tipe C.
  4. Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.
  5. Surat ijin dari pimpinan instansi induknya
  6. Minimum mengajar 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun
  7. Surat Pernyataan dari pimpinan PT bahwa informasi dalam dokumen adalah benar.
  8. Pas photo calon yang diusulkan ukuran 4 x 6.

Bagi dosen berkewarganegaraan asing melampirkan:

  • izin kerja di Indonesia dari pemerintah Indonesia;
  • surat keterangan jabatan akademik paling rendah associate professor
  • bukti 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.