NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja penuh atau paruh waktu (minimal 4 sks per semester, minimal 1 semester per tahun) berdasarkan perjanjian kerja. Yang masuk kelompok ini adalah ex dosen yang sudah pensiun, polisi/tentara/peneliti/guru/praktisi/pegawai instansi lain yang diijinkan atau ditugaskan jadi dosen.
Persyaratan untuk memperoleh NIDK :
- Surat Keputusan pengangkatan sebagai dosen yang diangkat PT berdasarkan perjanjian kerja, yang dikeluarkan oleh pimpinan PTN/PTS atau PimpinanYayasan.
- Surat perjanjian kerja sebagai dosen yang ditandatangani oleh dosen dan pimpinan PT.
- Â Memenuhi kualifikasi akademik minimum yang dibuktikan dengan ijazah. Â Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimum tipe C.
- Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.
- Surat ijin dari pimpinan instansi induknya
- Minimum mengajar 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun
- Surat Pernyataan dari pimpinan PT bahwa informasi dalam dokumen adalah benar.
- Pas photo calon yang diusulkan ukuran 4 x 6.
Bagi dosen berkewarganegaraan asing melampirkan:
- izin kerja di Indonesia dari pemerintah Indonesia;
- surat keterangan jabatan akademik paling rendah associate professor
- bukti 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.