Syarat memperoleh NUP :

  1. SK pengangkatan sebagai Dosen Tidak Tetap, Tutor atau Instruktur, yang dikeluarkan oleh pimpinan PT atau Yayasan.
  2.  Perjanjian kerja sebagai Dosen Tidak Tetap, Tutor, atau Instruktur, ditandatangani oleh kedua belah pihak
  3. Memiliki kualifikasi akademik yang dibuktikan dengan ijazah.
  4.  Mengajar minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS minimum tipe C.
  6. Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.
  7. Surat Pernyataan dari pimpinan PT bahwa informasi dalam dokumen adalah benar.
  8. Pas photo calon yang diusulkan ukuran 4 x 6.
  9. SK pengangkatan sebagai Dosen Tidak Tetap, Tutor atau Instruktur, yang dikeluarkan oleh pimpinan PT atau Yayasan.
  10. Perjanjian kerja sebagai Dosen Tidak Tetap, Tutor, atau Instruktur, ditandatangani oleh kedua belah pihak
  11. Memiliki kualifikasi akademik yang dibuktikan dengan ijazah.
  12. Mengajar minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
  13. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS minimum tipe C.
  14. Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit