Persyaratan dosen tetap :
- Â Persyaratan umum :
- Usia paling tinggi 48 tahun
- Bertaqwa kepada Tuhan YME
- Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Sehat jasmani, rohani dan dapat menjalankan tugas sebagai dosen
- Tidak terikat sebagai dosen PNS/dosen tetap non PNS pada perguruan tinggi lain dan/atau sebagai pegawai tetap pada lembaga lain.
- Â Persyaratan khusus
- Memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister dan setara dalam bidang ilmu dan teknologi yang sesuai dengan bidang penugasannya
- Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan/atau badan penyelenggara PTS, meliputi 5 (lima) tahap yaitu :
- Seleksi administrasi
- Seleksi psikologi
- Seleksi kemampuan bahasa
- Ujian tulis
- Tes kelayakan menjadi dosen (kompetensi)
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada poin 1.1 Â dapat dikecualikan bagi orang yang mempunyai keahlian khusus, memiliki NIDN atau kompetensi yang luar biasa.