Persyaratan dosen tetap :

  1.  Persyaratan umum :
    1. Usia paling tinggi 48 tahun
    2. Bertaqwa kepada Tuhan YME
    3. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    4. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    5. Sehat jasmani, rohani dan dapat menjalankan tugas sebagai dosen
    6. Tidak terikat sebagai dosen PNS/dosen tetap non PNS pada perguruan tinggi lain dan/atau sebagai pegawai tetap pada lembaga lain.
  2.  Persyaratan khusus
    1. Memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister dan setara dalam bidang ilmu dan teknologi yang sesuai dengan bidang penugasannya
    2. Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan/atau badan penyelenggara PTS, meliputi 5 (lima) tahap yaitu :
      • Seleksi administrasi
      • Seleksi psikologi
      • Seleksi kemampuan bahasa
      • Ujian tulis
      • Tes kelayakan menjadi dosen (kompetensi)
    3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada poin 1.1  dapat dikecualikan bagi orang yang mempunyai keahlian khusus, memiliki NIDN atau kompetensi yang luar biasa.