- Upaya meningkatkan retensi Pegawai dilakukan dengan cara :
- Pemberian gaji berdasarkan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Ketentuan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Skep Yayasan Nala No : Kep/155/VIII/2017)
- Pemberian kesejahteraan berupa :
- Tunjangan Hari Raya
- Tunjangan fungsional akademik dosen (SK rektor No : Kep/120/UHT.A0/VII/2017)
- Tunjangan Struktural sesuai level jabatan (SK Rektor No : Kep/203/UHT.A0/XI/2017)
- Honor dosen dipekerjakan (DPK), sesuai SK Yayasan No : Perpeng/01/II/2012
- Insentif kinerja pegawai UHT (Skep Rektor No : 212/UHT.A0/XII/2017)
- Bantuan pendidikan sekolah anak (SK Rektor No : 089/UHT.A0/V/2018)
- dukungan pembiayaan studi lanjut (SK Rektor No : Kep/76/UHT.A0/V/2017)
- Uang makan harian (SK Yayasan Nala No : Kep/092/VI/2016)
- Uang transport rapat (SK Rektor No : Kep/103/UHT.A0/VII/2014)
- Pemberian uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja nagi pegawai yang purna tugas atau meninggal dunia (SK Yayasan No : Kep/05/I/2016)
- Uang lembur bagi pegawai (SK Yayasan No : Perpeng/07/IX/2012)
- Dukungan Ultah
- Rekreasi pegawai
- Uang sakit dan uang duka
- BPJS Ketenaga Kerjaan dan Kesehatan
3. Tersedianya fasilitas bagi seluruh karyawan untuk melaksanakan ibadah, fasilitas kesehatan (poli gigi dan poli umum), kendaraan milik lembaga yang dapat dipergunakan.
4. Kebijakan lembaga yang dapat menciptakan atmosfir akademis yang kondusif bagi aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi, antara lain :
- Pemberian dana penelitian internal UHT sesuai SK Rektor No : Kep/113/UHT.A0/VII/2017
- Pemberian honorarium tim pengembangan kurikulum (SK Rektor No : Kep/47/VI/2008)
- Pemberian honorarium mengajar, tutorial, praktikum, vakasi, penguji dan skripsi (SK Rektor No : Kep/111/VI/2016)
- Pemberian honorarium mengajar program pasca sarjana (SK Rektor No : Kep/048/UHT.A0/III/2018)
- Pemberian honorarium keanggotaan MEU pada Fakultas Kedokteran (SK Rektor No : Kep/030/UHT.A0/II/2018)
- Pemberian honorarium keanggotaan DEU pada Fakultas Kedokteran Gigi (SK Rektor No : Kep/032/UHT.A0/II/2018)