Archives April 2017

Persyaratan Peserta Sertifikasi Dosen

  1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi;
  2. dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008);
  3. telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap;
  4. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
  5. melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku;

Pemilihan Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa Berprestasi Universitas Hang Tuah Surabaya

Kegiatan Pemilihan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa berprestasi adalah salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Dies Natalis Universitas Hang Tuah XXX, yang bertujuan untuk memberi pengakuan kepada dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang secara nyata mempunyai komitmen pemikiran yang kreatif dan inovatif dan bertanggung jawab serta secara optimal terutama untuk berkarya dan memiliki prestasi dalam bidangnya masing-masing.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 13 April 2017 di Universitas Hang Tuah yang diikuti oleh sejumlah peserta dosen, laboran, tenaga administrasi, pustakawan dan mahasiswa.  Kegiatan dibuka oleh Rektor Universitas Hang Tuah yang memberikan arahan tentang pentingnya peran serta  setiap unsur sumberdaya manusia di UHT dalam mengembangkan diri bagi kepentingan lembaga kedepannya.

Persyaratan Menjadi Profesor/Guru Besar

Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850). Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak  dari hasil-hasil penelitiannya.

Menurut (Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3) syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut :

1)  ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
2)  paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
3)  karya  ilmiah  yang  dipublikasikan  pada  jurnal internasional bereputasi; dan
4)  memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
ditambah:
5) Dosen yang berprestasi luar biasa dan  memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
6) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang  bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada  jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.

  • Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik.
  • Apabila ybs mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor.
  • Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang.

Program Percepatan Guru Besar Universitas Hang Tuah Surabaya

Program kegiatan Percepatan Guru Besar Universitas Hang Tuah yang dilaksanakan pada tanggal 6-8 April 2017 di Malang adalah salah satu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memberikan informasi, memotivasi dan menghitung nilai jabatan fungsional akademik sehingga diharapkan menambah jumlah guru besar UHT kedepannya.

Kegiatan ini dikuti oleh 31 orang dosen yang memenuhi kriteria untuk peningkatan jabatan akademik sampai ke profesor. Materi yang diberikan adalah sosialisasi jabatan fungsional akademik online, cara penghitungan angka kredit, plagiasi dan  kesalahan yang sering terjadi pada penghitungan angka kredit.

 

Translate »