Archives Juli 2017

Persyaratan BUDI-DN

1. Dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kemristekdikti yang telah mempunyai NIDN atau NIDK;
2. Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009;
3. Pelamar BUDI-Dalam Negeri harus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi asal, dan diajukan kepada Direktur Program/DekanSekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi dosen yang berasal dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat penugasan/ijin dari Kopertis Wilayahnya
4. Pelamar BUDI-Dalam Negeri hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BUDI-Dalam Negeri;
5. BUDI-Dalam Negeri tidak diberikan kepada pelamar untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama;
6. Pembiayaan tidak dapat digabung dengan beasiswa dari sumber lain (double funding);
7. BUDI-Dalam Negeri diberikan kepada mahasiswa yang memulai perkuliahan pada  semester gasal (perkuliahan dimulai pada bulan September);
8. Batas usia penerima BUDI-Dalam Negeri adalah 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung per Desember tahun berjalan;
9. Persyaratan IPK tidak diberlakukan untuk BUDI-Dalam Negeri. Meskipun demikian PPs Penyelenggara pada umumnya memiliki persyaratan IPK pada saat proses penerimaan mahasiswa baru;
10. Jangka waktu studi yang dibiayai untuk menempuh program pendidikan S3 adalah maksimum 48 bulan yang dipecah menjadi dua bagian,yaitu 36 bulan dibiayai langsung, dan dapat diperpanjang dua kali 6 (enam) bulan bagi yang memenuhi semua persyaratan, sedangkan untuk program pendidikan S2 maksimum 24 bulan;.
11. Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi komunitas saya”dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;
12. Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen, maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi;
13. Penerima BUDI-Dalam Negeri diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik  yang berlaku di PPs Penyelenggara BUDI-Dalam Negeri dan/atau Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar;
14. Penerima BUDI-Dalam Negeri berkewajiban memutakhirkan perkembangan studinya secara periodik ke laman http://studi.dikti.go.id;
15. Setelah menyelesaikan studi, penerima BUDI-Dalam Negeri diwajibkan untuk kembali  mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerjaselama 1n+1 tahun (n adalah lama masa  menerima BUDI-Dalam Negeri dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48  Tahun 2009.

REKRUITMEN DOSEN

  1.  Mejadi Dosen pada Program Studi :
  • D-3 Nautika (S2 Hukum Laut, S2 Transportasi)
  • D-3 Teknika (S2 Teknik Elektro, S2 Teknik Sistem Perkapalan/Teknik Perkapalan)
  • S-1 Teknik Sistem Perkapalan (S2 Teknik Sistem Perkapalan/Teknik Perkapalan)
  • S-1 Teknik Perkapalan (S2 Teknik Perkapalan)
  • S-2 Magister Administrasi Publik (syarat : memiliki gelar Doktor)
    2.  Persyaratan umum :
  • Usia paling tinggi 48 tahun
  • Bertaqwa kepada Tuhan YME
  • Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Sehat jasmani, rohani dan dapat menjalankan tugas sebagai dosen
  • Tidak terikat sebagai dosen PNS/dosen tetap non PNS pada perguruan tinggi lain dan/atau sebagai pegawai tetap pada lembaga lain
    3.   Persyaratan khusus
  • Memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister dan setara dalam bidang ilmu dan teknologi yang sesuai dengan bidang penugasannya
  • IPK minimal 3,00
  • Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan/atau badan penyelenggara PTS, meliputi 5 (lima) tahap yaitu :
    • Seleksi administrasi
    • Seleksi psikologi
    • Seleksi kemampuan bahasa
    • Tes kelayakan menjadi dosen (kompetensi)

4. .Lamaran dikirim ke : Universitas Hang Tuah, Jl. Arif Rahman Hakim 150 Surabaya

                                                                                                    Surabaya, 17 Juli 2017
                                                                                                 Ka. Biro Kepegawaian UHT
Translate »