KARYA ILMIAH DOSEN

Kriteria Karya ilmiah dalam bentuk buku :
1. Isi buku sesuai dengan bidang keilmuan penulis;
2. Merupakan hasil penelitian atau pemikiran yang original.  Kriteria ini yang                     membedakan antara buku referensi/monograf dengan buku ajar;
3. Memiliki ISBN;
4. Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format UNESCO);
5. Ukuran : standar, 15 x 23 cm;
6. Diterbitkan oleh penerbit Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi;
7. Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

  1. Buku referensi adalah suatu tulisan dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya pada satu bidang ilmu kompetensi penulis. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan, metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang
    lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka.
  2. Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya hanya pada satu topik/hal dalam suatu bidang ilmu kompetensi penulis.  Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan (novelty/ies),
    metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka. Monograf atau buku referensi yang diambil dari disertasi atau tesis tidak dapat dinilai untuk usul kenaikan jabatan akademik/pangkat.
  3. Buku jenis lainnya adalah yang tidak termasuk dalam buku Referensi dan Buku Monograf tetapi tetap mempunyai nilai akademik
    dan memenuhi kaidah ilmiah.

Karya ilmiah berbentuk Jurnal atau berkala ilmiah atau majalah ilmiah :
a. Jurnal nasional
b. Jurnal nasional terakreditasi
c. Jurnal internasional
d. Jurnal internasional bereputasi

Kriteria Jurnal Nasional & Terakreditasi Dikti
1. Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan
2. Memiliki ISSN
3. Memiliki terbitan versi online
4. Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan                   atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu
5. Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-                           disiplin keilmuan yang relevan
6. Diterbitkan oleh Penerbit/ Badan Ilmiah/ Organisasi Profesi/OrganisasiKeilmuan/           Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya
7. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan
abstrak dalam Bahasa Indonesia
8. Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal dua institusi                         yang berbeda
9. Mempunyai dewan redaksi/editor yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya                 dan berasal dari minimal duainstitusi yang berbeda
10. Jurnal nasional yang memenuhi kriteria pada huruf a sampai huruf j dan terindeks         oleh DOAJ diberi nilai yang lebih tinggi dari jurnal nasional yaitu maksimal 15.
11. Jurnal nasional terakreditasi adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai         jurnal nasional dan mendapat status terakreditasi dari Direktorat                                     Jenderal Pendidikan Tinggi dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai

Kriteria Jurnal Internasional & Internasional Bereputasi
1. Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika               keilmuan
2. Memiliki ISSN
3. Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia,           Spanyol dan Tiongkok)
4. Memiliki terbitan versi online
5. Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal           dari 4 (empat) negara
6. Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) terbitan paling sedikit penulisnya berasal     dari 4 (empat) negara
7. Terindek oleh database internasional: Web of Science, Scopus, Microsoft Academic     Search, dan/atau laman sesuai dengan pertimbangan Ditjen Dikti                      8. Jurnal internasional bereputasi adalah jurnal yang memenuhi kriteria                              jurnal internasional sebagaimana butir 8 huruf a sampai f, dengan kriteria tambahan      terindek pada Web of Science dan/atau Scopus serta mempunyai faktor dampak          (impact factor) dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau Scimago Journal        Rank (SJR) mempunyai urutan tertinggi dalam penilaian karya ilmiah dan dinilai            paling tinggi 40.

Kriteria Jurnal Internasional & Internasional Bereputasi
9.  Jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional pada butir 8 dan terindek oleh            database internasional (Web of Science, Scopus, atau Microsoft Academic Search)      namun belum mempunyai faktor dampak (impact factor) dari ISI Web of Science          (Thomson Reuters) atau Scimago Journal Rank (SJR) dalam penilaian karya ilmiah        dan dinilai paling tinggi 30.
10. Jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional pada butir 8 yang belum terindek      pada database internasional bereputasi (Web of Science, Scopus, atau Microsoft          AcademicSearch) namun telah terindek pada database internasional seperti DOAJ,        CABI, Copernicus, dan/atau laman sesuai dengan pertimbangan Ditjen Dikti dan            dapat dinilai karya ilmiah paling tinggi 20.

Kriteria Prosiding/Seminar Nasional
1. Memuat makalah lengkap
2. Ditulis dalam Bahasa Indonesia
3. Ada editor yang sesuai dengan bidang ilmunya
4. Memiliki ISBN
5. Diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi, yaitu organisasi profesi, perguruan       tinggi dan lembaga penelitian

Kriteria Prosiding/Seminar Internasional
1. Ditulis dalam bahasa resmi PBB ( Inggris, Perancis, Rusia, Arab, Cina dan Spanyol)
2. Ada editor yang berasal dari berbagai negara
3. Penulis berasaldari berbagai negara
4. Memiliki ISBN

Kriteria Seminar Nasional
1. Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi dan lembaga ilmiah           yang bereputasi
2. Steering commitee yang terdiri dari para pakar                                           3. Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa Indonesia
4. Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai perguruan tinggi/lembaga ilmiah               lingkup nasional

Kriteria Seminar Intersional
1. Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi dan lembaga ilmiah           yang bereputasi
2. Steering commitee yang terdiri dari para pakar
3. Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa resmi PBB ( Inggris, Perancis,         Rusia, Arab, Cina dan Spanyol)
4. Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai negara (minimal 5 negara)

BEBERAPA HAL PENTING, PERMENRISTEKDIKTI NO 51 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama                             mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,           teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan  pengabdian kepada                   masyarakat.

2. Nomor Induk Dosen Nasional yang selanjutnya disingkat dengan NIDN adalah nomor     induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja  penuh waktu dan     tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi  pangkal/instansi yang lain.

3. Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat dengan NIDK adalah  nomor       induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang  bekerja paruh       waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan  administrasi pangkalnya di     instansi lain dan diangkat perguruan tinggi  berdasarkan perjanjian kerja.
4. Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang selanjutnya disebut Sertifikasi Dosen adalah         pemberian sertifikat pendidik untuk Dosen.

dijelaskan bahwa :

(1) Setiap Dosen harus mengikuti Sertifikasi Dosen.
(2) Sertifikasi Dosen  diikuti oleh Dosen yang :
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Magister  atau setara;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; dan
c. berstatus sebagai:
1. Dosen tetap pada Perguruan Tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun berturut- turut               dan  memiliki NIDN;
2. dokter pendidik klinis penuh waktu yang memiliki NIDK; atau
3. Dosen paruh waktu yang memiliki NIDK

Sertifikasi Dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian  portofolio untuk memperoleh sertifikat pendidik.  Penilaian portofolio dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan   profesional Dosen dalam bentuk penilaian terhadap dokumen yang  mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma Perguruan Tinggi;
b. persepsi dari atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri tentang                       kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan
c. pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan     pengembangan tridharma Perguruan Tinggi.

Sertifikasi Dosen dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.  Sertifikat pendidik berlaku selama pemegang sertifikat pendidik melaksanakan tugas  sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Persyaratan BUDI-DN

1. Dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kemristekdikti yang telah mempunyai NIDN atau NIDK;
2. Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009;
3. Pelamar BUDI-Dalam Negeri harus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi asal, dan diajukan kepada Direktur Program/DekanSekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi dosen yang berasal dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat penugasan/ijin dari Kopertis Wilayahnya
4. Pelamar BUDI-Dalam Negeri hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BUDI-Dalam Negeri;
5. BUDI-Dalam Negeri tidak diberikan kepada pelamar untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama;
6. Pembiayaan tidak dapat digabung dengan beasiswa dari sumber lain (double funding);
7. BUDI-Dalam Negeri diberikan kepada mahasiswa yang memulai perkuliahan pada  semester gasal (perkuliahan dimulai pada bulan September);
8. Batas usia penerima BUDI-Dalam Negeri adalah 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung per Desember tahun berjalan;
9. Persyaratan IPK tidak diberlakukan untuk BUDI-Dalam Negeri. Meskipun demikian PPs Penyelenggara pada umumnya memiliki persyaratan IPK pada saat proses penerimaan mahasiswa baru;
10. Jangka waktu studi yang dibiayai untuk menempuh program pendidikan S3 adalah maksimum 48 bulan yang dipecah menjadi dua bagian,yaitu 36 bulan dibiayai langsung, dan dapat diperpanjang dua kali 6 (enam) bulan bagi yang memenuhi semua persyaratan, sedangkan untuk program pendidikan S2 maksimum 24 bulan;.
11. Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi komunitas saya”dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;
12. Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen, maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi;
13. Penerima BUDI-Dalam Negeri diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik  yang berlaku di PPs Penyelenggara BUDI-Dalam Negeri dan/atau Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar;
14. Penerima BUDI-Dalam Negeri berkewajiban memutakhirkan perkembangan studinya secara periodik ke laman http://studi.dikti.go.id;
15. Setelah menyelesaikan studi, penerima BUDI-Dalam Negeri diwajibkan untuk kembali  mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerjaselama 1n+1 tahun (n adalah lama masa  menerima BUDI-Dalam Negeri dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48  Tahun 2009.

Dies Natalis ke 30 Universitas Hang Tuah

Universitas Hang Tuah Surabaya sebagai salah satu universitas besar di Jawa Timur, dengan visi misi Pengembangan sumberdaya dibidang IPTEK Kelautan telah berkiprah selama 30 tahun dalam dunia pendidikan tinggi.

Dengan cita-cita mulia, pada dies natalis ke 30 ini, ikut membangun sumberdaya generasi muda Indonesia  yang berkualitas dan berguna bagi nusa dan bangsa, berkomitmen penuh untuk terus berkomitmen dan berinovasi dalam bidang kelautan dan kemaritiman.

Pengelolaan yang baik dan secara terus menerus dikembangkan dalam bidang sistem pembelajaran, penelitan dan pengabdian masyarakat,  tata pamong, SDM tenaga dosen dan tenaga kependidikan,  kerjasama dengan pihak lain.

 

Bentuk Pengembangan Bahan Pengajaran

Salah satu unsur pendidikan yang dinilai dalam pengusulan jabatan akademik dosen adalah mengembangkan bahan pengajaran sebagai hasil pengembangan inovatif materi substansi pengajaran dalam bentuk buku ajar, diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial, job sheet terkait dengan mata kuliah yang diampu.

a. Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar di bidangnya dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan.

b. Diktat adalah bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh dosen mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah.

c. Modul adalah bagian dari bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis oleh dosen matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebarluaskan kepada peserta kuliah.

d. Petunjuk praktikum adalah pedoman pelaksanaan praktikum yang berisi tata cara, persiapan, pelaksanaan, analisis data pelaporan. Pedoman tersebut disusun dan ditulis oleh kelompok dosen yang menangani praktikum tersebut dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.

e. Model adalah alat peraga atau simulasi komputer yang digunakan untuk menjelaskan fenomena yang terkandung dalam penyajian suatu mata kuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta kuliah.

f. Alat bantu adalah perangkat keras maupun perangkat lunak yang digunakan untuk membantu pelaksanaan perkuliahan dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.

g. Audio visual adalah alat bantu perkuliahan yang menggunakan kombinasi antara gambar dan suara, digunakan dalam kuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.

h. Naskah tutorial adalah bahan rujukan untuk kegiatan rujukan tutorial suatu mata kuliah yang disusun dan ditulis oleh dosen mata kuliah atau oleh pelaksana kegiatan tutorial tersebut, dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.

 

SUMBER : PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2014

Translate »