BEBERAPA HAL PENTING, PERMENRISTEKDIKTI NO 51 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama                             mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,           teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan  pengabdian kepada                   masyarakat.

2. Nomor Induk Dosen Nasional yang selanjutnya disingkat dengan NIDN adalah nomor     induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja  penuh waktu dan     tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi  pangkal/instansi yang lain.

3. Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat dengan NIDK adalah  nomor       induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang  bekerja paruh       waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan  administrasi pangkalnya di     instansi lain dan diangkat perguruan tinggi  berdasarkan perjanjian kerja.
4. Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang selanjutnya disebut Sertifikasi Dosen adalah         pemberian sertifikat pendidik untuk Dosen.

dijelaskan bahwa :

(1) Setiap Dosen harus mengikuti Sertifikasi Dosen.
(2) Sertifikasi Dosen  diikuti oleh Dosen yang :
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Magister  atau setara;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; dan
c. berstatus sebagai:
1. Dosen tetap pada Perguruan Tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun berturut- turut               dan  memiliki NIDN;
2. dokter pendidik klinis penuh waktu yang memiliki NIDK; atau
3. Dosen paruh waktu yang memiliki NIDK

Sertifikasi Dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian  portofolio untuk memperoleh sertifikat pendidik.  Penilaian portofolio dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan   profesional Dosen dalam bentuk penilaian terhadap dokumen yang  mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma Perguruan Tinggi;
b. persepsi dari atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri tentang                       kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan
c. pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan     pengembangan tridharma Perguruan Tinggi.

Sertifikasi Dosen dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.  Sertifikat pendidik berlaku selama pemegang sertifikat pendidik melaksanakan tugas  sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.