Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Nomor Induk Dosen Nasional yang selanjutnya disingkat dengan NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi yang lain.
3. Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat dengan NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.
4. Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang selanjutnya disebut Sertifikasi Dosen adalah pemberian sertifikat pendidik untuk Dosen.
dijelaskan bahwa :
(1) Setiap Dosen harus mengikuti Sertifikasi Dosen.
(2) Sertifikasi Dosen diikuti oleh Dosen yang :
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Magister atau setara;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; dan
c. berstatus sebagai:
1. Dosen tetap pada Perguruan Tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun berturut- turut dan memiliki NIDN;
2. dokter pendidik klinis penuh waktu yang memiliki NIDK; atau
3. Dosen paruh waktu yang memiliki NIDK
Sertifikasi Dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio untuk memperoleh sertifikat pendidik. Penilaian portofolio dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional Dosen dalam bentuk penilaian terhadap dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma Perguruan Tinggi;
b. persepsi dari atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan
c. pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma Perguruan Tinggi.
Sertifikasi Dosen dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Sertifikat pendidik berlaku selama pemegang sertifikat pendidik melaksanakan tugas sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.