Pengecekan Similarity atau Originality Karya Ilmiah

22 Januari 2018
Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta
Kopertis Wilayah VII
Jawa Timur

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti KemenristekdiktiNomor 1753/D2/KP/2016 tanggal 12 Juli 2016 tentang Pengecekan Karya llmiah Usulan Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen, bersama ini kami sampaikan dengan hormat bahwa dalam rangka menjaga kualitas karya ilmiah usulan jabatan/pangkat dosen ke jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor yang telah dilaksanakan secara on line (daring) maka artikel di jurnal nasional dan internasional maupun paper di konferensi nasional dan internasional agar dilakukan pengecekan similarity atau originality dengan menggunakan perangkat lunak, seperti Turnitin, Ithenticate, Plagiarisma.net versi premium atau lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil pengecekan similarity atau originality tersebut, sebagai pendukung Pernyataan Pengesahan Validasi Karya Ilmiah.

Sumber : Surat Edaran Kopertis 7

SISTEM INFORMASI SUMBERDAYA TERINTEGRASI (SISTER) UNTUK DOSEN

  1. Melalui SISTER, setiap dosen dapat membangun portofolio yang mengkompilasikan seluruh aktivitas tridarma yang pernah dilakukannya.
    Melalui SISTER juga, portofolio tersebut dipakai untuk proses-proses pengembangan karir dosen.
  2. Data yang ada di portofolio dapat diklaim dalam proses penilaian angka kredit, sertifikasi dosen dan proses lainnya. Kemudian asesor / reviewer melakukan penilaian aktivitas dan produk yang telah diklaim tersebut.
  3. Integrasi antara SISTER dengan Pangkalan Data Dikti akan mengurangi beban dosen dalam pengisian portofolio. Semua aktivitas pengajaran tidak perlu diisikan ulang di SISTER.
  4. Data yang diisikan oleh dosen ke dalam SISTER dapat divalidasi oleh kepegawaian PT, pimpinan PT, pimpinan Kopertis, dan Kemenristekdikti. Setelah divalidasi, data-data di dalam SISTER memutakhirkan database PD-Dikti.
  5. SISTER direncanakan sebagai one-stop-service yang melayani seluruh rangkaian portofolio, pemutakhiran data dosen, dan proses-proses terkait karir dosen. Pada akhirnya diharapkan pendokumentasian aktivitas tridarma dan peningkatan karir dosen dapat berjalan lebih mudah, lebih efisien dan lebih memberikan kepastian informasi dengan menggunakan SISTER

Sumber : Edaran Ristekdikti 2018

BEBERAPA HAL PENTING, PERMENRISTEKDIKTI NO 51 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama                             mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,           teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan  pengabdian kepada                   masyarakat.

2. Nomor Induk Dosen Nasional yang selanjutnya disingkat dengan NIDN adalah nomor     induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja  penuh waktu dan     tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi  pangkal/instansi yang lain.

3. Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat dengan NIDK adalah  nomor       induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang  bekerja paruh       waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan  administrasi pangkalnya di     instansi lain dan diangkat perguruan tinggi  berdasarkan perjanjian kerja.
4. Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang selanjutnya disebut Sertifikasi Dosen adalah         pemberian sertifikat pendidik untuk Dosen.

dijelaskan bahwa :

(1) Setiap Dosen harus mengikuti Sertifikasi Dosen.
(2) Sertifikasi Dosen  diikuti oleh Dosen yang :
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Magister  atau setara;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli; dan
c. berstatus sebagai:
1. Dosen tetap pada Perguruan Tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun berturut- turut               dan  memiliki NIDN;
2. dokter pendidik klinis penuh waktu yang memiliki NIDK; atau
3. Dosen paruh waktu yang memiliki NIDK

Sertifikasi Dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian  portofolio untuk memperoleh sertifikat pendidik.  Penilaian portofolio dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan   profesional Dosen dalam bentuk penilaian terhadap dokumen yang  mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma Perguruan Tinggi;
b. persepsi dari atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri tentang                       kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; dan
c. pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan     pengembangan tridharma Perguruan Tinggi.

Sertifikasi Dosen dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.  Sertifikat pendidik berlaku selama pemegang sertifikat pendidik melaksanakan tugas  sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Dosen Ber NIDK di Universitas Hang Tuah

Dosen ber NIDK sesuai peraturan dari Ristekdikti adalah kelompok dosen profesional dengan perjanjian kerja yang dapat digunakan di Perguruan Tinggi untuk melaksanakan tridarma PT.  Proses perkuliahan, pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat yang dapat dilakukan oleh dosen profesi ber NIDK dapat menambah kekuatan PT.  Dosen ber NIDK  dapat diperhitungkan dalam nisbah dosen dan mahasiswa, mengajukan jabatan fungsional akademik dan mengikuti program hibah penelitian dan pengabdian masyarakat Ristekdikti.

Dosen profesi yang ber NIDK di UHT berjumlah 17 orang dari Fakultas Kedokteran yang terdiri dari 14 orang dari Prodi Profesi Dokter dan 3 orang dari Prodi Farmasi.

 

REKRUITMEN DOSEN

  1.  Mejadi Dosen pada Program Studi :
  • D-3 Nautika (S2 Hukum Laut, S2 Transportasi)
  • D-3 Teknika (S2 Teknik Elektro, S2 Teknik Sistem Perkapalan/Teknik Perkapalan)
  • S-1 Teknik Sistem Perkapalan (S2 Teknik Sistem Perkapalan/Teknik Perkapalan)
  • S-1 Teknik Perkapalan (S2 Teknik Perkapalan)
  • S-2 Magister Administrasi Publik (syarat : memiliki gelar Doktor)
    2.  Persyaratan umum :
  • Usia paling tinggi 48 tahun
  • Bertaqwa kepada Tuhan YME
  • Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Sehat jasmani, rohani dan dapat menjalankan tugas sebagai dosen
  • Tidak terikat sebagai dosen PNS/dosen tetap non PNS pada perguruan tinggi lain dan/atau sebagai pegawai tetap pada lembaga lain
    3.   Persyaratan khusus
  • Memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister dan setara dalam bidang ilmu dan teknologi yang sesuai dengan bidang penugasannya
  • IPK minimal 3,00
  • Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan/atau badan penyelenggara PTS, meliputi 5 (lima) tahap yaitu :
    • Seleksi administrasi
    • Seleksi psikologi
    • Seleksi kemampuan bahasa
    • Tes kelayakan menjadi dosen (kompetensi)

4. .Lamaran dikirim ke : Universitas Hang Tuah, Jl. Arif Rahman Hakim 150 Surabaya

                                                                                                    Surabaya, 17 Juli 2017
                                                                                                 Ka. Biro Kepegawaian UHT

Workshop Penghitungan Angka Kredit Dosen UHT

Pelaksanaan workshop penghitungan angka kredit dosen di Universitas Hang Tuah selain bertujuan untuk meningkatkan mutu sdm juga untuk meningkatkan kemampuan dosen dalam memahami bagaimana cara menghitung kum dosen sesuai dengan jabatan akademik yang akan diusulkan. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 12 dan 13 Juni 2017, diikuti oleh 21 orang dosen dan tenaga kependidikan dengan nara sumber Wakil Rektor bidang akademik, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Kepala Biro Kepegawaian.  Pada kegiatan ini  dilibatkan juga tenaga kependidikan sebagai tenaga yang dapat membantu dalam teknis penghitungannya secara administrasi.

Bindalwas Kopertis VII di Universitas Hang Tuah

Program Bindalwas Kopertis Wilayah VII di Universitas Hang Tuah dilaksanakan pada 20-21 April 2017 yang dihadiri oleh tim Bindalwas dari kopertis VII dan Pimpinan UHT.

Tujuan kegiatan adalah :

  1. Meningkatkan mutu sesuai dengan standar pendidikan nasional agar perguruan tinggi dapat melaksanakan sistem pembelajaran sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah
  2. Taat azas dengan melaksanakan pembinaan
  3. Agar perguruan tinggi memiliki daya saing yang tinggi

Materi bindalwas adalah : Tata kelola PT, Akademik, Diktendik, Rasio dosen dan mahasiswa, kemahasiswaan.  Kegiatan dibuka oleh Rektor UHT dan pemaparan mengenai perkembangan Universitas Hang Tuah oleh Wakil Rektor I.


 

Ketentuan dalam Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

SUMBER : PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN, 2014

Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan fungsional/akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimilikinya. Dengan demikian, kenaikan jabatan akademik merupakan hak setiap dosen yang telah menunjukkan kemampuan, prestasi, dan kinerja dalam melaksanakan tugas jabatan akademik yang disandangnya. Secara umum proses kenaikan jabatan akademik dosen mempertimbangkan angka kredit yang diperoleh, pemenuhan persyaratan publikasi karya ilmiah, integritas, etika, tata krama dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Kenaikan jabatan dapat dikategorikan menjadi dua yaitu kenaikan jabatan akdemik secara reguler (normal) dan loncat jabatan. Dalam kondisi normal, proses kenaikan jabatan akademik dapat dilakukan setelah dosen menduduki jabatan akademik selama 2 (dua) tahun dan memenuhi persyaratan lainnya. Dosen dengan prestasi luar biasa yaitu dosen yang mampu mempublikasikan karya ilmiahnya pada jurnal internasional bereputasi sekurang-kurangnya 4 (empat) sebagai penulis pertama untuk loncat jabatan dari Lektor ke Profesor dan sekurang-kurangnya 2 (dua) karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama untuk loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala.

Setiap usul kenaikan loncat jabatan yang tidak memenuhi persyaratan akan tetap diproses untuk kenaikan jabatan akademik satu tingkat lebih tinggi. Bagi dosen yang telah disetujui loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, pangkatnya dapat dinaikkan secara bertahap sampai pangkat tertinggi satu tingkat jabatan di atasnya yaitu Penata Tingkat I, golongan ruang III/d tanpa tambahan AK. Untuk kenaikan pangkat berikutnya sampai pangkat tertinggi sesuai perolehan AK nya diperlukan AK sebesar 30 (tiga puluh) persen dari unsur utama sesuai dengan AK yang dibutuhkan. Setelah pangkat dosen yang bersangkutan mencapai pangkat Pembina, golongan ruang IV/a baru dapat diusulkan kenaikan jabatan akademiknya menjadi Profesor. Untuk semua jenis kenaikan jabatan akademik (reguler atau loncat jabatan) ke jenjang profesor seorang dosen harus mempunyai pengalaman kerja sebagai dosen tetap minimal 10 tahun.

Sesuai dengan ketentuan, kenaikan jabatan akademik dosen dari Lektor Kepala ke Profesor dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun setelah dosen memperoleh gelar Doktor. Bagi dosen yang mempunyai karya ilmiah sebagai penulis pertama yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor dapat diusulkan kenaikan jabatan akademiknya kurang dari 3 (tiga) tahun. Karya ilmiah tersebut sebagai karya tambahan dari seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

Komponen Penilaian Jabatan Akademik Dosen

SUMBER  : PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN, 2014

Komponen penilaian dalam jabatan akademik dosen terdiri dari (i) unsur utama yang meliputi: pendidikan (meliputi pendidikan sekolah dan pelaksanaan pendidikan (pengajaran)), penelitian (meliputi pelaksanaan penelitian dan menghasilkan karya ilmiah sains/teknologi/seni/sastra), dan pengabdian kepada masyarakat dan (ii) unsur penunjang yang merupakan kegiatan pendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.

Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk dapat diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit dibutuhkan angka kredit 90% (sembilan puluh persen) dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh ijazah/gelar dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan.

Dalam penilaian kegiatan yang dilakukan untuk usul pengangkatan pertama dan kenaikan jabatan akademik dalam hal-hal tertentu diberlakukan batas maksimal yang diakui pada komponen-komponen tertentu. Batas maksimal diberlakukan dengan tujuan untuk mendistribusikan tugas pokok dan fungsi dosen pada setiap sub unsur-unsur kegiatan dalam satu unsur kegiatan maupun pendistribusian untuk masing-masing unsur dan pada strata pendidikan (diploma/sarjana, magister dan doktor).

Untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur utama dan penunjang tertentu (lihat Lampiran Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014). Lebih lanjut, distribusi unsur utama dalam setiap usul kenaikan jabatan akdemik sebagai berikut :

 

Translate »