Dosen Ber NIDK di Universitas Hang Tuah
Dosen ber NIDK sesuai peraturan dari Ristekdikti adalah kelompok dosen profesional dengan perjanjian kerja yang dapat digunakan di Perguruan Tinggi untuk melaksanakan tridarma PT. Proses perkuliahan, pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat yang dapat dilakukan oleh dosen profesi ber NIDK dapat menambah kekuatan PT. Dosen ber NIDK dapat diperhitungkan dalam nisbah dosen dan mahasiswa, mengajukan jabatan fungsional akademik dan mengikuti program hibah penelitian dan pengabdian masyarakat Ristekdikti.
Dosen profesi yang ber NIDK di UHT berjumlah 17 orang dari Fakultas Kedokteran yang terdiri dari 14 orang dari Prodi Profesi Dokter dan 3 orang dari Prodi Farmasi.
Leave a Reply