Mekanisme pengusulan penilaian penetapan angka kredit kenaikan jabatan akademik dosen adalah sebagai berikut :
- Â PT mengusulkan penilaian penetapan angka kredit untuk kenaikan jabataan akademik dosen kepada Kopertis VII secara online melalui laman siladikti.kopertis7.go.id dengan rincian yang harus diunggah sebagai berikut :
- Scan surat pengantar dari pimpinan PTS
- Scan resume yang telah terisi data lengkap hasil cetakan atau print out laman yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang/ditunjuk dan distempel dinas
- Scan hasil penilaian angka kredit oleh tim PAK PTS
- Scan ijasah terakhir (utk ijasah S3 mohon disertakan status akreditasi prodi/institusi), ijasah luar negeri dilengkapi dengan penyetaraannya dari Ditjen Dikti
- Pdf abstrak thesis/disertasi
- Scan SK pemberian tugas/ijin belajar (jika ada)
- Scan SK pengaktifan kembali setelah selesai melaksanakan tugas belajar (jika ada)
- Scan DUPAK yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
- Scan SK pengangkatan dosen tetap oleh yayasan
- Scan SK PAK terakhir
- Scan SK jabatan terakhir
- Scan SK pangkat terakhir
- Scan PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) 1 tahun terakhir
- Scan SK CPNS, SK dosen PNS dpk, Keputusan Kepala BKN penetapan NIP baru, serta surat pernyataan menduduki jabatan (SPMJ) dan surat pernyataan melaksanakan Tugas (SPMT) (bagi dosen PNS dpk)
- Scan Pakta integritas tanda tangan yang bersangkutan bermaterai dan diketahui pimpinan PT
- Scan berita acara pertimbangan/persetujuan Senat PT/Kriterium
- Scan daftar hadir anggota Senat
- Scan surat pernyataan  melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran
- Scan surat pernyataan melaksanakan penelitian
- Scan surat pernyataan melaksanakan pengabdian pada masyarakat
- Scan surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang tridarma PT
- Scan surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah
- Scan surat pernyataan keabsahan karya ilmiah, tandatangan ybs bermaterai dan diketahui pimpinan PT
- Scan sertifikat pendidik (bila ada)
- Data pendukung kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan penunjang tridarma PT.
- Karya Ilmiah yang diterbitkan pada jurnal dan prosiding hasil seminar yang diusulkan untuk kenaikan jabatan akademik dosen harus dapat ditelusuri secara online. Â KArya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal sebelum 30 Desember 2011 wajib unggah di repository PT dan yang diterbitkan sesudah 30 Desember 2011 harus dimuat dalam laman jurnal. Â Sedangkan bagi prosiding hasil seminar hanya dalam bentuk hardcopy/CD yang diterbitkan sampai dengan Desember 2015 wajib diunggah di repository PT dan yang diterbitkan sesudah tanggal 30 tersebut wajib dimuat pada laman penyelenggara seminar/konferensi atau pada laman penyedia elektronik prosiding.
- Bagi buku referensi dan monograf yang tidak dapat diakses secara bebas harus diunggah pada repository PT dan wajib menyertakan password untuk dapat digunakan mengakses soft file buku referensi dan monograf.
- Semua soft file yang diunggah pada proses usulan ini hanya dipergunakan untuk keperluan penilaian usulan kenaikan akademik dosen. Â Penyebaran dokumen diluar peruntukan penilaian usulan kenaikan jabatan akademik menjadi tanggungjawab pihak-pihak ybs.