Mekanisme pengusulan penilaian penetapan angka kredit kenaikan jabatan akademik dosen adalah sebagai berikut :

  1.  PT mengusulkan penilaian penetapan angka kredit untuk kenaikan jabataan akademik dosen kepada Kopertis VII secara online melalui laman siladikti.kopertis7.go.id dengan rincian yang harus diunggah sebagai berikut :
    1. Scan surat pengantar dari pimpinan PTS
    2. Scan resume yang telah terisi data lengkap hasil cetakan atau print out laman yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang/ditunjuk dan distempel dinas
    3. Scan hasil penilaian angka kredit oleh tim PAK PTS
    4. Scan ijasah terakhir (utk ijasah S3 mohon disertakan status akreditasi prodi/institusi), ijasah luar negeri dilengkapi dengan penyetaraannya dari Ditjen Dikti
    5. Pdf abstrak thesis/disertasi
    6. Scan SK pemberian tugas/ijin belajar (jika ada)
    7. Scan SK pengaktifan kembali setelah selesai melaksanakan tugas belajar (jika ada)
    8. Scan DUPAK yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
    9. Scan SK pengangkatan dosen tetap oleh yayasan
    10. Scan SK PAK terakhir
    11. Scan SK jabatan terakhir
    12. Scan SK pangkat terakhir
    13. Scan PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) 1 tahun terakhir
    14. Scan SK CPNS, SK dosen PNS dpk, Keputusan Kepala BKN penetapan NIP baru, serta surat pernyataan menduduki jabatan (SPMJ) dan surat pernyataan melaksanakan Tugas (SPMT) (bagi dosen PNS dpk)
    15. Scan Pakta integritas tanda tangan yang bersangkutan bermaterai dan diketahui pimpinan PT
    16. Scan berita acara pertimbangan/persetujuan Senat PT/Kriterium
    17. Scan daftar hadir anggota Senat
    18. Scan surat pernyataan  melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran
    19. Scan surat pernyataan melaksanakan penelitian
    20. Scan surat pernyataan melaksanakan pengabdian pada masyarakat
    21. Scan surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang tridarma PT
    22. Scan surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah
    23. Scan surat pernyataan keabsahan karya ilmiah, tandatangan ybs bermaterai dan diketahui pimpinan PT
    24. Scan sertifikat pendidik (bila ada)
    25. Data pendukung kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan penunjang tridarma PT.
  2. Karya Ilmiah yang diterbitkan pada jurnal dan prosiding hasil seminar yang diusulkan untuk kenaikan jabatan akademik dosen harus dapat ditelusuri secara online.  KArya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal sebelum 30 Desember 2011 wajib unggah di repository PT dan yang diterbitkan sesudah 30 Desember 2011 harus dimuat dalam laman jurnal.  Sedangkan bagi prosiding hasil seminar hanya dalam bentuk hardcopy/CD yang diterbitkan sampai dengan Desember 2015 wajib diunggah di repository PT dan yang diterbitkan sesudah tanggal 30 tersebut wajib dimuat pada laman penyelenggara seminar/konferensi atau pada laman penyedia elektronik prosiding.
  3. Bagi buku referensi dan monograf yang tidak dapat diakses secara bebas harus diunggah pada repository PT dan wajib menyertakan password untuk dapat digunakan mengakses soft file buku referensi dan monograf.
  4. Semua soft file yang diunggah pada proses usulan ini hanya dipergunakan untuk keperluan penilaian usulan kenaikan akademik dosen.  Penyebaran dokumen diluar peruntukan penilaian usulan kenaikan jabatan akademik menjadi tanggungjawab pihak-pihak ybs.