Syarat pengajuan kenaikan pangkat penyetaraan sesuai Permen Diknas No 20 th 2008 (Surat edaran LLDIKTI Wilayah VII No:0587/LL7/KP.08.00/2023 )

Daftar Dokumen Kenaikan Pangkat Penyetaraan :

  1. Surat permohonan dari pimpinan PTS;
  2. SK Inpassing/SK Pangkat terakhir;
  3. SK Jabatan Akademik pertama – terakhir;
  4. Sertifikat Pendidik;
  5. Ijazah S1
  6. Ijazah S2
  7. Ijazah S3 (jika berpendidikan Doktor)
  8. Surat tugas/ijin belajar (apabila terdapat penambahan gelar ijasah sejak dikeluarkannya SK jabatan akademik terakhir);
  9. Surat keterangan bahwa dosen yang diusulkan memiliki kinerja baik (atau sangat baik) selama dua tahun terakhir yang ditandatangani oleh Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi;