Syarat pengajuan kenaikan pangkat penyetaraan sesuai Permen Diknas No 20 th 2008 (Surat edaran LLDIKTI Wilayah VII No:0587/LL7/KP.08.00/2023 )
Daftar Dokumen Kenaikan Pangkat Penyetaraan :
- Surat permohonan dari pimpinan PTS;
- SK Inpassing/SK Pangkat terakhir;
- SK Jabatan Akademik pertama – terakhir;
- Sertifikat Pendidik;
- Ijazah S1
- Ijazah S2
- Ijazah S3 (jika berpendidikan Doktor)
- Surat tugas/ijin belajar (apabila terdapat penambahan gelar ijasah sejak dikeluarkannya SK jabatan akademik terakhir);
- Surat keterangan bahwa dosen yang diusulkan memiliki kinerja baik (atau sangat baik) selama dua tahun terakhir yang ditandatangani oleh Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi;