Archives April 2017

Bindalwas Kopertis VII di Universitas Hang Tuah

Program Bindalwas Kopertis Wilayah VII di Universitas Hang Tuah dilaksanakan pada 20-21 April 2017 yang dihadiri oleh tim Bindalwas dari kopertis VII dan Pimpinan UHT.

Tujuan kegiatan adalah :

  1. Meningkatkan mutu sesuai dengan standar pendidikan nasional agar perguruan tinggi dapat melaksanakan sistem pembelajaran sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah
  2. Taat azas dengan melaksanakan pembinaan
  3. Agar perguruan tinggi memiliki daya saing yang tinggi

Materi bindalwas adalah : Tata kelola PT, Akademik, Diktendik, Rasio dosen dan mahasiswa, kemahasiswaan.  Kegiatan dibuka oleh Rektor UHT dan pemaparan mengenai perkembangan Universitas Hang Tuah oleh Wakil Rektor I.


 

Ketentuan dalam Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

SUMBER : PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN, 2014

Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan fungsional/akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimilikinya. Dengan demikian, kenaikan jabatan akademik merupakan hak setiap dosen yang telah menunjukkan kemampuan, prestasi, dan kinerja dalam melaksanakan tugas jabatan akademik yang disandangnya. Secara umum proses kenaikan jabatan akademik dosen mempertimbangkan angka kredit yang diperoleh, pemenuhan persyaratan publikasi karya ilmiah, integritas, etika, tata krama dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Kenaikan jabatan dapat dikategorikan menjadi dua yaitu kenaikan jabatan akdemik secara reguler (normal) dan loncat jabatan. Dalam kondisi normal, proses kenaikan jabatan akademik dapat dilakukan setelah dosen menduduki jabatan akademik selama 2 (dua) tahun dan memenuhi persyaratan lainnya. Dosen dengan prestasi luar biasa yaitu dosen yang mampu mempublikasikan karya ilmiahnya pada jurnal internasional bereputasi sekurang-kurangnya 4 (empat) sebagai penulis pertama untuk loncat jabatan dari Lektor ke Profesor dan sekurang-kurangnya 2 (dua) karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama untuk loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala.

Setiap usul kenaikan loncat jabatan yang tidak memenuhi persyaratan akan tetap diproses untuk kenaikan jabatan akademik satu tingkat lebih tinggi. Bagi dosen yang telah disetujui loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, pangkatnya dapat dinaikkan secara bertahap sampai pangkat tertinggi satu tingkat jabatan di atasnya yaitu Penata Tingkat I, golongan ruang III/d tanpa tambahan AK. Untuk kenaikan pangkat berikutnya sampai pangkat tertinggi sesuai perolehan AK nya diperlukan AK sebesar 30 (tiga puluh) persen dari unsur utama sesuai dengan AK yang dibutuhkan. Setelah pangkat dosen yang bersangkutan mencapai pangkat Pembina, golongan ruang IV/a baru dapat diusulkan kenaikan jabatan akademiknya menjadi Profesor. Untuk semua jenis kenaikan jabatan akademik (reguler atau loncat jabatan) ke jenjang profesor seorang dosen harus mempunyai pengalaman kerja sebagai dosen tetap minimal 10 tahun.

Sesuai dengan ketentuan, kenaikan jabatan akademik dosen dari Lektor Kepala ke Profesor dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun setelah dosen memperoleh gelar Doktor. Bagi dosen yang mempunyai karya ilmiah sebagai penulis pertama yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor dapat diusulkan kenaikan jabatan akademiknya kurang dari 3 (tiga) tahun. Karya ilmiah tersebut sebagai karya tambahan dari seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

Komponen Penilaian Jabatan Akademik Dosen

SUMBER  : PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN, 2014

Komponen penilaian dalam jabatan akademik dosen terdiri dari (i) unsur utama yang meliputi: pendidikan (meliputi pendidikan sekolah dan pelaksanaan pendidikan (pengajaran)), penelitian (meliputi pelaksanaan penelitian dan menghasilkan karya ilmiah sains/teknologi/seni/sastra), dan pengabdian kepada masyarakat dan (ii) unsur penunjang yang merupakan kegiatan pendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.

Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk dapat diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit dibutuhkan angka kredit 90% (sembilan puluh persen) dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh ijazah/gelar dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan.

Dalam penilaian kegiatan yang dilakukan untuk usul pengangkatan pertama dan kenaikan jabatan akademik dalam hal-hal tertentu diberlakukan batas maksimal yang diakui pada komponen-komponen tertentu. Batas maksimal diberlakukan dengan tujuan untuk mendistribusikan tugas pokok dan fungsi dosen pada setiap sub unsur-unsur kegiatan dalam satu unsur kegiatan maupun pendistribusian untuk masing-masing unsur dan pada strata pendidikan (diploma/sarjana, magister dan doktor).

Untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur utama dan penunjang tertentu (lihat Lampiran Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014). Lebih lanjut, distribusi unsur utama dalam setiap usul kenaikan jabatan akdemik sebagai berikut :

 

Dosen

Sumber : Undang-Undang RI No 14 Th 2005 Tentang Guru dan Dosen

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik dosen  diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian. Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum :

a. lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
b. lulusan program doktor untuk program pascasarjana. Setiap orang yang memiliki     keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.

Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor. Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak-tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Tenaga Administrasi Akademik di Perguruan Tinggi

Tenaga Administrasi Akademik merupakan tenaga kependidikan yang berdiri paling depan dalam pelayanan kepada mahasiswa dan dosen serta masyarakat lainnya. Tenaga Administrasi Akademik diharapkan mampu melayani dengan prima sesuai dengan aturan dan juga kebutuhan pemangku kepentingan.

Layanan administrasi akademik dikelompokan menjadi tiga yaitu layanan administrasi mahasiswa, layanan administrasi akademik untuk program studi dan layanan administrasi akademik untuk dosen. Layanan administrasi akademik untuk mahasiswa antara lain layanan registrasi dan herregistrasi, pengisian kartu rencana studi (KRS), surat menyurat yang berhubungan dengan perkuliahan, layanan seminar, ujian, tugas akhir, pencetakan transkrip dan surat keterangan lulus (SKL), legalisir, informasi dan layanan akademik lainnya. Layanan administrasi akademik untuk program studi antara lain adalah verifikasi database mahasiswa, pengendalian jadwal, pembagian kelas, kontrak perkuliahan, administrasi monitoring perkuliahan, administrasi nilai, penjadwalan dan pengadministrasian seminar dan ujian akhir, rekapitulasi data dan lainnya. Layanan administrasi akademik untuk dosen meliputi pengadministrasian dokumen perkuliahan (GBPP/ RPP/SAP/silabus), mengumpulkan nilai semester, memfasilitasi pelaksanaan ujian tengah dan akhir semester, dan tugas administrasi lainnya. Besarnya tanggung jawab dalam layanan administrasi akademik ini, tentu juga harus didukung oleh kompetensi sumberdaya manusia pelaksananya.

Pelaksana layanan administrasi akademik adalah tenaga administrasi akademik yang ditugaskan pada bagian akademik di tingkat Perguruan Tinggi/Fakultas/Jurusan/Program Studi/unit kerja yang setara.

Pengelola Keuangan di Perguruan Tinggi

Sumber :  Pedoman Pemilihan Pengelola Keuangan Berprestasi Ristekdikti, 2016

Pengelola keuangan adalah tenaga administrasi keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan di institusi pendidikan tinggi. Pengelola keuangan menguasai konsep dan praktek pengelolaan keuangan serta mampu menjalankan tata aturan yang berlaku guna mewujudkan kinerja yang akuntabel dan transparan.

Pengelola Keuangan sebagai salah satu unsur penyelenggara dari pendidikan tinggi merupakan elemen penting dan strategis dalam manajemen Perguruan Tinggi untuk merealisasikan visi, misi, dan tujuan lembaga secara keseluruhan. Pengelola Keuangan bertugas melaksanakan fungsi administratif seperti pemasok data untuk perencanaan, pelaksanakan dan pengendalian anggaran, pengelolaan data keuangan, pelaporan serta pengadministrasian kegiatan pendukungnya.

 

Tenaga Pustakawan di Perguruan Tinggi

Sumber : Pedoman Pemilihan Pustakawan Berprestasi Ristekdikti, 2016

Pustakawan adalah tenaga profesional yang merupakan bagian integral dalam proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (tridharma perguruan tinggi).

Tupoksi pustakawan menyangkut tugas pokok dan fungsi pustakawan antara lain:

1. Pengembangan Koleksi mencakup:
    a) Kajian pengguna
    b) Penyusunan dan/atau revisi kebijakan pengembangan koleksi
    c) Seleksi bahan perpustakaan
2. Pengolahan Bahan Perpustakaan mencakup :
   a) Katalogisasi
   b) Klasifikasi
3. Pelayanan Pengguna mencakup:
    a) Layanan sirkulasi
    b) Layanan referensi :
        (1) Penelusuran informasi (repackaging information, pathfinder);
        (2) Diseminasi informasi (informasi kilat, diseminasi informasi terseleksi);
        (3) Literasi informasi/pendidikan pemustaka;
        (4) Promosi.
4. Pengembangan Sistem perpustakaan dalam bidang :
    a) Pengembangan sistem otomasi perpustakaan atau perpustakaan digital.
    b) Pengembangan sistem administrasi.

 

Tenaga Laboran di Perguruan Tinggi

Sumber : Pedoman Pemilihan Laboran Berprestasi Ristekdikti, 2016

Laboratorium merupakan penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistematis untuk kegiatan pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas, dengan menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat. Laboratorium di tingkat Perguruan Tinggi merupakan laboratorium pendidikan dan pengajaran difokuskan pada pembelajaran bagi mahasiswa-mahasiswa (Vokasi; S-1; S-2 dan S-3).

Berdasarkan lingkup kegiatan laboratorium dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis antara lain:
1. Laboratorium pendidikan dan pengajaran (teaching laboratory)
2. Laboratorium riset (research laboratory)
3. Laboratorium dasar terpadu (basic science laboratory)
4. Laboratorium pengujian (test laboratory)
5. Laboratorium kalibrasi (calibration laboratory)
6. Laboratorium simulasi (simulation laboratory)
7. Bengkel (workshop)
8. Studio gambar (CAD; CAM; Audio visual dan Fotografi)
9. Rumah kaca (green house)
10. Laboratorium lapangan (field laboratory) atau out-door laboratory

Laboran adalah Tenaga Kependidikan yang bekerja di laboratorium dan membantu proses pembelajaran mahasiswa vokasi dan akademik Strata 0, 1, 2 dan 3, serta penelitian Laboran. Keberadaan Laboran di suatu laboratorium sangatlah penting dalam menentukan keberhasilan akademik Laboran dan mahasiswa. Untuk itu, Laboran seyogyanya memiliki hard skills dan soft skills yang memadai. Inisiatif, ketekunan, kreatifitas, kecakapan dan keterampilan serta pengetahuan yang dikuasai oleh Laboran, membantu efisiensi dan efektifitas serta produktifitas dari laboratorium yang dikelola oleh Perguruan Tinggi.

Tugas pokok laboran adalah mengelola laboratorium melalui serangkaian kegiatan perancangan kegiatan laboratorium, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/ perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja laboratorium, dan pengembangan kegiatan laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.

 

 

Pindah Homebase Eksternal

Berkas yang wajib disiapkan adalah :

  1. Surat lolos butuh yg ditandatangan oleh KETUA YAYASAN ( karena dosen tetap yayasan diangkat dgn SK ketua yayasan bukan SK pimpinan PTS,  melepaskan juga harus oleh ketua yayasan),
  2.  Surat rekomendasi kopertis.
  3.  SK penerimaan PT tujuan wajib ada (krn pindah homebase antar PT hanya bisa diajukan operator asal di forlap yg wajibkan surat lolos butuh ketua yayasan pt asal dan surat rekomendasi kopertis asal, tanpa 2 berkas ini, tidak akan diproses operator kopertis dan operator pusat).

Prosedurnya adalah sebagai berikut :

  • PT Asal membuat draft usulan perpindahan dosen ybs dengan mengupload Surat Lolos serta rekomendasi Kopertis Asal ( Di perubahan Homebase External dengan memilih ” CARI UNIVERSITAS TUJUAN, upload SK Lolos Butuh dan Rekomendasi Kopertis Asal )
  • PT asal mengusulkan
  • Usulan akan tampil pada draft PT Tujuan untuk ditindak lanjuti operator PT tujuan dengan pengisian form dan upload berkas pendukung ( SK pengangkatan dosen tetap, surat pernyataan dosen tetap, KTP, ijazah lengkap, bila beda kopertis harus ada rekomendasi Kopertis di PT tujuan).
  • Untuk pindah sebagai dosen tetap yayasan diangkat dgn SK dosen tetap yg dittd ketua yayasan, apabila pindah sebagai dosen PTN atau dosen DPK kopertis pakai SK CPNS/PNS, dosen tetap non PNS asal PTS agar NIDN bisa diperoleh kembali harus pakai  SK pengangkatan yg dittd pimpinan PTN (rektor bagi universitas) yg berisi hak (besaran gaji per bulan hrs dicantumkan), kewajiban (bkd minimal 12 sks per semester hrs tercantum) dan masa kerja (minimal 2 tahun)
  • PT tujuan mengusulkan dengan upload berkas dokumen tersebut.
  • Usulan akan divalidasi dan verifikasi oleh kopertis dan dikti
Translate »