Pindah Homebase Eksternal

Berkas yang wajib disiapkan adalah :

  1. Surat lolos butuh yg ditandatangan oleh KETUA YAYASAN ( karena dosen tetap yayasan diangkat dgn SK ketua yayasan bukan SK pimpinan PTS,  melepaskan juga harus oleh ketua yayasan),
  2.  Surat rekomendasi kopertis.
  3.  SK penerimaan PT tujuan wajib ada (krn pindah homebase antar PT hanya bisa diajukan operator asal di forlap yg wajibkan surat lolos butuh ketua yayasan pt asal dan surat rekomendasi kopertis asal, tanpa 2 berkas ini, tidak akan diproses operator kopertis dan operator pusat).

Prosedurnya adalah sebagai berikut :

  • PT Asal membuat draft usulan perpindahan dosen ybs dengan mengupload Surat Lolos serta rekomendasi Kopertis Asal ( Di perubahan Homebase External dengan memilih ” CARI UNIVERSITAS TUJUAN, upload SK Lolos Butuh dan Rekomendasi Kopertis Asal )
  • PT asal mengusulkan
  • Usulan akan tampil pada draft PT Tujuan untuk ditindak lanjuti operator PT tujuan dengan pengisian form dan upload berkas pendukung ( SK pengangkatan dosen tetap, surat pernyataan dosen tetap, KTP, ijazah lengkap, bila beda kopertis harus ada rekomendasi Kopertis di PT tujuan).
  • Untuk pindah sebagai dosen tetap yayasan diangkat dgn SK dosen tetap yg dittd ketua yayasan, apabila pindah sebagai dosen PTN atau dosen DPK kopertis pakai SK CPNS/PNS, dosen tetap non PNS asal PTS agar NIDN bisa diperoleh kembali harus pakai  SK pengangkatan yg dittd pimpinan PTN (rektor bagi universitas) yg berisi hak (besaran gaji per bulan hrs dicantumkan), kewajiban (bkd minimal 12 sks per semester hrs tercantum) dan masa kerja (minimal 2 tahun)
  • PT tujuan mengusulkan dengan upload berkas dokumen tersebut.
  • Usulan akan divalidasi dan verifikasi oleh kopertis dan dikti