Tenaga Pustakawan di Perguruan Tinggi
Sumber : Pedoman Pemilihan Pustakawan Berprestasi Ristekdikti, 2016
Pustakawan adalah tenaga profesional yang merupakan bagian integral dalam proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (tridharma perguruan tinggi).
Tupoksi pustakawan menyangkut tugas pokok dan fungsi pustakawan antara lain:
1. Pengembangan Koleksi mencakup:
  a) Kajian pengguna
  b) Penyusunan dan/atau revisi kebijakan pengembangan koleksi
  c) Seleksi bahan perpustakaan
2. Pengolahan Bahan Perpustakaan mencakup :
  a) Katalogisasi
  b) Klasifikasi
3. Pelayanan Pengguna mencakup:
  a) Layanan sirkulasi
  b) Layanan referensi :
    (1) Penelusuran informasi (repackaging information, pathfinder);
    (2) Diseminasi informasi (informasi kilat, diseminasi informasi terseleksi);
    (3) Literasi informasi/pendidikan pemustaka;
    (4) Promosi.
4. Pengembangan Sistem perpustakaan dalam bidang :
  a) Pengembangan sistem otomasi perpustakaan atau perpustakaan digital.
  b) Pengembangan sistem administrasi.
Leave a Reply