Persyaratan BUDI-DN
1. Dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kemristekdikti yang telah mempunyai NIDN atau NIDK;
2. Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009;
3. Pelamar BUDI-Dalam Negeri harus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi asal, dan diajukan kepada Direktur Program/DekanSekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi dosen yang berasal dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat penugasan/ijin dari Kopertis Wilayahnya
4. Pelamar BUDI-Dalam Negeri hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BUDI-Dalam Negeri;
5. BUDI-Dalam Negeri tidak diberikan kepada pelamar untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama;
6. Pembiayaan tidak dapat digabung dengan beasiswa dari sumber lain (double funding);
7. BUDI-Dalam Negeri diberikan kepada mahasiswa yang memulai perkuliahan pada semester gasal (perkuliahan dimulai pada bulan September);
8. Batas usia penerima BUDI-Dalam Negeri adalah 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung per Desember tahun berjalan;
9. Persyaratan IPK tidak diberlakukan untuk BUDI-Dalam Negeri. Meskipun demikian PPs Penyelenggara pada umumnya memiliki persyaratan IPK pada saat proses penerimaan mahasiswa baru;
10. Jangka waktu studi yang dibiayai untuk menempuh program pendidikan S3 adalah maksimum 48 bulan yang dipecah menjadi dua bagian,yaitu 36 bulan dibiayai langsung, dan dapat diperpanjang dua kali 6 (enam) bulan bagi yang memenuhi semua persyaratan, sedangkan untuk program pendidikan S2 maksimum 24 bulan;.
11. Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi komunitas saya”dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;
12. Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen, maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi;
13. Penerima BUDI-Dalam Negeri diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara BUDI-Dalam Negeri dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar;
14. Penerima BUDI-Dalam Negeri berkewajiban memutakhirkan perkembangan studinya secara periodik ke laman http://studi.dikti.go.id;
15. Setelah menyelesaikan studi, penerima BUDI-Dalam Negeri diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerjaselama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BUDI-Dalam Negeri dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
Leave a Reply