Archives 2017

Persyaratan Peserta Sertifikasi Dosen

  1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi;
  2. dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008);
  3. telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap;
  4. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
  5. melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku;

Pemilihan Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa Berprestasi Universitas Hang Tuah Surabaya

Kegiatan Pemilihan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa berprestasi adalah salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Dies Natalis Universitas Hang Tuah XXX, yang bertujuan untuk memberi pengakuan kepada dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang secara nyata mempunyai komitmen pemikiran yang kreatif dan inovatif dan bertanggung jawab serta secara optimal terutama untuk berkarya dan memiliki prestasi dalam bidangnya masing-masing.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 13 April 2017 di Universitas Hang Tuah yang diikuti oleh sejumlah peserta dosen, laboran, tenaga administrasi, pustakawan dan mahasiswa.  Kegiatan dibuka oleh Rektor Universitas Hang Tuah yang memberikan arahan tentang pentingnya peran serta  setiap unsur sumberdaya manusia di UHT dalam mengembangkan diri bagi kepentingan lembaga kedepannya.

Persyaratan Menjadi Profesor/Guru Besar

Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850). Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak  dari hasil-hasil penelitiannya.

Menurut (Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3) syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut :

1)  ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
2)  paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
3)  karya  ilmiah  yang  dipublikasikan  pada  jurnal internasional bereputasi; dan
4)  memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
ditambah:
5) Dosen yang berprestasi luar biasa dan  memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
6) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang  bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada  jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.

  • Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik.
  • Apabila ybs mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor.
  • Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang.

Program Percepatan Guru Besar Universitas Hang Tuah Surabaya

Program kegiatan Percepatan Guru Besar Universitas Hang Tuah yang dilaksanakan pada tanggal 6-8 April 2017 di Malang adalah salah satu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memberikan informasi, memotivasi dan menghitung nilai jabatan fungsional akademik sehingga diharapkan menambah jumlah guru besar UHT kedepannya.

Kegiatan ini dikuti oleh 31 orang dosen yang memenuhi kriteria untuk peningkatan jabatan akademik sampai ke profesor. Materi yang diberikan adalah sosialisasi jabatan fungsional akademik online, cara penghitungan angka kredit, plagiasi dan  kesalahan yang sering terjadi pada penghitungan angka kredit.

 

Sosialisasi Jabatan Akademik Online di Universitas Hang Tuah

Sosialisasi Jabatan Akademik online dilaksanakan di Universitas Hang Tuah pada hari Senin, 6 Maret 2017 dan dihadiri oleh 75 dosen UHT.  Sosialisasi dibuka oleh Rektor UHT, Bpk Dr. Ir, Sudirman, S.IP, SE, M.AP  yang menyatakan bahwa jabatan akademik dosen di UHT merupakan kewajiban seorang dosen yang harus dilaksanakan untuk kepentingan lembaga dan dosen yang bersangkutan. Dengan semakin meningkatnya jabatan akademik dosen tentunya tingkat profesionalisme dosen akan menjadi tolok ukur bagi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakan di UHT.

Nara sumber dalam kegiatan ini adalah : Dr. Dian Mulawarmanti, drg, MS, Dr. Ir. Nuhman, M.Kes dan Nurul Rosana, S.Pi, MT.  Materi yang disampaikan oleh ketiga narasumber adalah tentang mekanisme  usulan jabatan akademik dosen, peraturan tentang jabatan akademik dan bagaimana memotivasi diri untuk meningkatan jabatan akademik masing-masing dosen.

 

 

Usulan Jabatan Akademik Online 2017

Berdasarkan pengumuman Kopertis VII bahwa penerimaan usul penetapan angka kredit dan kenaikan jabatan akademik dosen dengan layanan secara paperless/online dimulai tanggal 27 Januari 2017.

Mekanisme pengusulan penilaian penetapan angka kredit kenaikan jabatan akademik dosen adalah sebagai berikut :

  1.  PT mengusulkan penilaian penetapan angka kredit untuk kenaikan jabataan akademik dosen kepada Kopertis VII secara online melalui laman siladikti.kopertis7.go.id dengan rincian yang harus diunggah sebagai berikut :
    1. Scan surat pengantar dari pimpinan PTS
    2. Scan resume yang telah terisi data lengkap hasil cetakan atau print out laman yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang/ditunjuk dan distempel dinas
    3. Scan hasil penilaian angka kredit oleh tim PAK PTS
    4. Scan ijasah terakhir (utk ijasah S3 mohon disertakan status akreditasi prodi/institusi), ijasah luar negeri dilengkapi dengan penyetaraannya dari Ditjen Dikti
    5. Pdf abstrak thesis/disertasi
    6. Scan SK pemberian tugas/ijin belajar (jika ada)
    7. Scan SK pengaktifan kembali setelah selesai melaksanakan tugas belajar (jika ada)
    8. Scan DUPAK yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
    9. Scan SK pengangkatan dosen tetap oleh yayasan
    10. Scan SK PAK terakhir
    11. Scan SK jabatan terakhir
    12. Scan SK pangkat terakhir
    13. Scan PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) 1 tahun terakhir
    14. Scan SK CPNS, SK dosen PNS dpk, Keputusan Kepala BKN penetapan NIP baru, serta surat pernyataan menduduki jabatan (SPMJ) dan surat pernyataan melaksanakan Tugas (SPMT) (bagi dosen PNS dpk)
    15. Scan Pakta integritas tanda tangan yang bersangkutan bermaterai dan diketahui pimpinan PT
    16. Scan berita acara pertimbangan/persetujuan Senat PT/Kriterium
    17. Scan daftar hadir anggota Senat
    18. Scan surat pernyataan  melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran
    19. Scan surat pernyataan melaksanakan penelitian
    20. Scan surat pernyataan melaksanakan pengabdian pada masyarakat
    21. Scan surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang tridarma PT
    22. Scan surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah
    23. Scan surat pernyataan keabsahan karya ilmiah, tandatangan ybs bermaterai dan diketahui pimpinan PT
    24. Scan sertifikat pendidik (bila ada)
    25. Data pendukung kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan penunjang tridarma PT.
  2. Karya Ilmiah yang diterbitkan pada jurnal dan prosiding hasil seminar yang diusulkan untuk kenaikan jabatan akademik dosen harus dapat ditelusuri secara online.  KArya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal sebelum 30 Desember 2011 wajib unggah di repository PT dan yang diterbitkan sesudah 30 Desember 2011 harus dimuat dalam laman jurnal.  Sedangkan bagi prosiding hasil seminar hanya dalam bentuk hardcopy/CD yang diterbitkan sampai dengan Desember 2015 wajib diunggah di repository PT dan yang diterbitkan sesudah tanggal 30 tersebut wajib dimuat pada laman penyelenggara seminar/konferensi atau pada laman penyedia elektronik prosiding.
  3. Bagi buku referensi dan monograf yang tidak dapat diakses secara bebas harus diunggah pada repository PT dan wajib menyertakan password untuk dapat digunakan mengakses soft file buku referensi dan monograf.
  4. Semua soft file yang diunggah pada proses usulan ini hanya dipergunakan untuk keperluan penilaian usulan kenaikan akademik dosen.  Penyebaran dokumen diluar peruntukan penilaian usulan kenaikan jabatan akademik menjadi tanggungjawab pihak-pihak ybs.

Pemilihan Dosen Berprestasi Tk Kopertis VII

Berdasarkan pengumuman dari Kopertis VII :

Pemilihan Dosen Berprestasi tahun 2017 yang rencana pelaksanaannya pada tanggal 7 – 9 Mei 2017, tempat menyusul. Pemenang Dosen Berprestasi tingkat Kopertis Wilayah VII akan diikutsertakan pada seleksi tingkat Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami harapkan Saudara dapat mengirimkan peserta yang merupakan peringkat terbaik dari hasil seleksi yang dilakukan pada tingkat PTS Saudara, perwakilan dari masing-masing PTS maksimal 2 (dua) orang peserta, pendaftaran peserta akan ditutup apabila quota peserta pemilihan Dosen Berprestasi sebanyak 30 (tiga puluh) orang terpenuhi. Pengiriman berkas persyaratan peserta paling lambat kami terima pada tanggal 10 April 2017.
Pedoman Umum pelaksanaan pemilihan Dosen Berprestasi dapat diunduh di www.kopertis7.go.id. Pendaftaran dan informasi dapat menghubungi Kopertis Wilayah VII c.q. Sub Bagian Kepegawaian Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No. 177 Surabaya Telp. (031) 5925418 dan 5925419.

Download disini : Pedoman Dosen Berprestasi

Download disini : Form penugasan peserta

Translate »