Penilaian terhadap pegawai di Universitas Hang Tuah adalah sebagai berikut :
- Untuk pembinaan pegawai, setiap pegawai termasuk dosen dpk dinilai oleh pengguna langsung secara tertulis dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
- DP3 digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan pembinaan pegawai antara lain dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain.
- Nilai dalam DP3 digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam kenaikan pangkat/golongan, promosi jabatan dalam organisasi dan seleksi mengikuti pendidikan.
- Penilaian dilaksanakan sepanjang tahun dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember dan hasilnya dituangkan kedalam DP3 setiap bulan Januari tahun berikutnya.
- Laporan DP3 untuk pegawai gol IV dikirim oleh pimpinan PT ke Ketua Pengurus Yayasan dan gol I-III dikirim ke pimpinan PT oleh Dekan/Direktur/Personalia.
- Penilaian dosen dpk dilaksanakan oleh pejabat penilai dimana yang bersangkutan dipekerjakan.