Perawatan pegawai bertujuan untuk memberikan kesejahteraan jasmani dan rohani pegawai, agar mampu melaksanakan tugas dan kewajiban secara optimal, antara lain sebagai berikut :
- Penggajian pegawai sesuai ketentuan
- Kenaikan gaji berkala sesuai ketentuan
- Pelayanan jaminan kesehatan
- Bantuan santunan duka
- Bantuan hari raya
- Penghargaan bagi dosen terkait karya ilmiah
- Ijin/cuti dalam dan luar negeri