Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyamaan Persepsi Bidang SDM
- AJUAN INPASING DOSEN
- AJUAN PENYETARAAN PANGKAT DOSEN
- AJUAN PANGKAT PEGAWAI
- LAPORAN DP3
- AJUAN SERAGAM PEGAWAI
- AJUAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
- AJUAN NIDN/NIDK/NITK
- KUISIONER SDM DAN SARANA PRASARANA
- AJUAN PRESENSI KETERLAMBATAN PEGAWAI
- AJUAN INPASING DOSEN
Berdasarkan surat dari LLDIKTI 7 No. 0587/LL7/KP.08.0/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Layanan Inpasing dan Kenaikan Pangkat Penyetraan bagi Dosen Tetap Yayasan
- Layanan usulan Surat Keputusan (SK) Inpassing dan/atau SK Kenaikan Pangkat Penyetaraan Dosen Tetap
Yayasan dapat diajukan secara daring melalui Portal Kepegawaian LLDIKTI Wilayah VII - Seluruh persyaratan disampaikan berupa scan dokumen asli dalam format file PDF dan persyaratan berupa dokumen legalisir tidak lagi diperlukan.
- Jika usulan telah selesai diproses atau terdapat informasi lain terkait usulan akan disampaikan melalui email .
- Surat Keputusan yang telah selesai diproses akan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang dapat diunduh dan dicetak secara mandiri
- Prosedur layanan ini mulai berlaku sejak 15 Juni 2023
- AJUAN PENYETARAAN PANGKAT DOSEN
Diajukan setelah Dosen mendapatkan Jabatan fungsional akademik pertama (Asisten Ahli/Lektor 200)
- Mengajukan Surat Permohonan ke Rektor untuk Pengantar Pengajuan Inpassing (tembusan ke Biro SDM)
- Dokumen: 1. Scan SK Jafa
2. Scan Ijazah S1, S2, S3(jika sudah Doktor)SK Dosen Yayasan(Tetap maupun yg NIDK) - Seluruh Dokumen di scan berurutan dalam 1 file dan di kirimkan ke email personalia@hangtuah.ac.id
- AJUAN PANGKAT PEGAWAI
- LAPORAN DP3
- AJUAN SERAGAM PEGAWAI
- Setiap pegawai baru/PERJA berhak mendapatkan Sepatu dan kaos Olahraga
- Jika sudah pegawai tetap baru bisa mendapatkan seragam biru (hari Rabu) dan seragam batik
- Untuk Seragam biru / Batik dapat mengajukan ulang minimal 2 tahun pemakaian dengan surat resmi dari Fakultas / Satker.
- Jika ada sepatu atau kaos olah raga yang rusak bisa mengajukan dengan surat resmi dari Fakultas / Satker.
- Pengajuan Jas hanya untuk Dosen, dan Tendik yang menjabat / yang sering mengikuti kepanitiaan acara resmi di UHT
- AJUAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
- Masih menggunakan Siladikti, kira kira sampai Oktober 2023 (sampai Diterbitkannya Permen Jafa yg baru)
- Untuk Ajuan Jafa Dosen PNS DPK sudah ditutup sampai 31 Juni 2023
Prosedur:
- Dosen mengisi Dupak (Bidang A, B, C, D, E) lalu mengajukan Ke TIM PAK Fakultas untuk mendapatkan persetujuan dan mendapatkan Berita Acara Rapat Senat.
- Mengajukan Berkas Ajuan sesuai Checklist disertai dengan Surat pengantar dari Dekan
- Mengirimkan scan berkas Bukti pelaksanaan Tridharma termasuk file hasil plagiasi ke email personalia@hangtuah.ac.id
“Harap diperhatikan kelengkapan berkas sesuai checklist yg ada.”
- AJUAN NIDN/NIDK/NITK
- KUISIONER SDM DAN SARANA PRASARANA
- Semua pegawai baik Dosen maupun Tendik harus mengisi Kuisioner Kepuasan Layanan SDM dan Sarana Prasarana
- Diadakan 1 tahun sekali untuk kebutuhan AIPT / AKREDITASI Institusi
- Mengisi Kuisioner di Link
http://bit.ly/KuisionerUHT2023 - Seluruh Identitas akan dirahasiakan
- Akan dicek untuk jumlah kuisioner yang masuk dan jumlah pegawai setiap fakultas/satker
- Ajuan dengan Surat Pengantar dari Dekan
- Syarat NIDN: Pas Foto(Jpg); scan KTP; scan KK; Surat sehat Jasmani; Surat Sehat Rohani; Surat Bebas Narkoba; Scan Ijazah +Transkrip S1, S2, S3; SK Dosen Tetap; Surat Pernyataan Dosen Tetap
- Syarat NIDK: Pas Foto(Jpg); scan KTP; scan KK; Surat sehat Jasmani; Surat Sehat Rohani; Surat Bebas Narkoba; Scan Ijazah +Transkrip S1, S2, S3; SK Dosen dengan Perja; Surat Ijin Atasan; SK Mengajar (2 Semester terakhir); SK Praktisi
- Syarat NITK : Pas Foto(Jpg); scan KTP; Scan KK; Scan Ijazah +Transkrip S1, S2; SK Pegawai Tetap; SK Fungsional awal dan SK Penetapan (dari SDM)
- NITK diajukan untuk keperluan data Akreditasi Prodi dan Fakultas
- AJUAN PRESENSI KETERLAMBATAN PEGAWAI
. Pengajuan dengan melalui surat dari masing-masing Fakultas / Satker dengan ditanda tangani oleh pimpinan masing-masing.. Pengajuan dikumpulkan kepada biro SDM di tanggal 21 setiap bulannya.