Pelayanan jaminan kesehatan, agar mendapatkan layanan jaminan kesehatan maka setiap pegawai tetap (termasuk keluarga), wajib membayar iuran Jaminan Sosial Kesehatan sesuai ketentuan :
- Besaran iuran jaminan kesehatan yang ditanggung oleh yayasan sesuai ketentuan BPJS kesehatan.
- Bagi pegawai tetap yayasan yang sakit mendapatkan pelayanan kesehatan mellalui kepesertaan BPJS kesehatan.