Pelayanan jaminan kesehatan, agar mendapatkan layanan jaminan kesehatan maka setiap pegawai tetap (termasuk keluarga), wajib membayar iuran Jaminan Sosial Kesehatan sesuai ketentuan :

  1. Besaran iuran jaminan kesehatan yang ditanggung oleh yayasan sesuai ketentuan BPJS kesehatan.
  2. Bagi pegawai tetap yayasan yang sakit mendapatkan pelayanan kesehatan mellalui kepesertaan BPJS kesehatan.