NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh
Kementerian untuk dosen lulusan S2/S3 yang berstatus dosen tetap, yaitu bekerja penuh waktu (12 sks per semester, 40 jam per minggu) dan tidaksedang menjadi pegawai tetap di instansi lain.

PERSYARATAN UMUM NIDN BARU

NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru atau perubahan dari NIDK atau NUPN ke NIDN.

Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru:

  1. Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
  2. Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
  3. Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 58 tahun (Permendikbud No. 26 Tahun 2015 jo Permenristekdikti no. 2 Tahun 2016)
  4. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :
    – PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen)
    – Guru tetap/tidak tetap yang memiliki NUPTK,
    – Pegawai BUMN,
    – Pensiunan PNS (dosen/non-dosen) : sudah mencapai batas pensiun PNS
    – Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
    – Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker
  5. Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2003

Pengajuan NIDN Baru harus dilenkapi dengan dokumen penunjang yang lengkap:

1. NIDN Baru

  a. NON PNS (Dosen Yayasan)

  1. KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
  2. SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
  3. Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
  4. Surat Perjanjian Kerja
  5. Surat Keterangan dari Pimpinan PT ybs Menerangkan Pengusul NIDN Aktif Melaksanakan Tridharma PT
  6. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT ybs Menerangkan bahwa Informasi dalam Dokumen adalah Benar
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah
  8. Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
  9. Surat Keterangan Bebas Narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah
  10. SK jabatan fungsional akademik (bila sudah memiliki)
  11. Foto ukuran 4 x 6

b. PNS DOSEN

  1. Untuk Dosen PNS, SK dosen tetapnya adalah SK CPNS/SK PNS
  2. Untuk Dosen Tetap Non PNS berlaku syarat seperti Dosen Yayasan, hanya saja SK pengangkatan dosen yayasan oleh ketua yayasan, dosen tetap non PNS di PTN oleh pimpinan PTN

c. DOSEN ASING

  1. SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
  2. Photocopy Pasport dan Visa
  3. Ijasah lengkap minimal S3/Doktor