Sinkronisasi Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK)

Sinkronisasi NITK adalah salah satu upaya untuk meregisterasikan tenaga kependidikan yang ada di UHT, sehigga mendapatkan no NITK dari Dikti. Kegiatan ini dlaksanakan pada tanggal 3-5 Desember 2019 dengan mengelola jabatan fungsi tenaga kependidikan sesuai bidangnya.

Tenaga kependidikan yang memiliki jabatan fungsional yang diregisterasikan antara lain  adalah : 1.  Arsiparis, 2. Laboran, 3. Pranata komputer, 4. Pustakawan.  Masing-masing disesuaikan dengan jenjang kepangkatannya.