AJUAN INPASING DOSEN
Berdasarkan surat dari LLDIKTI 7 No. 0587/LL7/KP.08.0/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Layanan Inpasing dan Kenaikan Pangkat Penyetraan bagi Dosen Tetap Yayasan
Layanan usulan Surat Keputusan (SK) Inpassing dan/atau SK Kenaikan Pangkat Penyetaraan Dosen Tetap
Yayasan dapat diajukan secara daring melalui Portal Kepegawaian LLDIKTI Wilayah VII
Seluruh persyaratan disampaikan berupa scan dokumen asli dalam format file PDF dan persyaratan berupa dokumen legalisir tidak lagi diperlukan.
Jika usulan telah selesai diproses atau terdapat informasi lain terkait usulan akan disampaikan melalui email .
Surat Keputusan yang telah selesai diproses akan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang dapat diunduh dan dicetak secara mandiri
Prosedur layanan ini mulai berlaku sejak 15 Juni 2023
AJUAN PENYETARAAN PANGKAT DOSEN
Diajukan setelah Dosen mendapatkan Jabatan fungsional akademik pertama (Asisten Ahli/Lektor 200)
Mengajukan Surat Permohonan ke Rektor untuk Pengantar Pengajuan Inpassing (tembusan ke Biro SDM)
Dokumen: 1. Scan SK Jafa
2. Scan Ijazah S1, S2, S3(jika sudah Doktor)SK Dosen Yayasan(Tetap maupun yg NIDK)
Seluruh Dokumen di scan berurutan dalam 1 file dan di kirimkan ke email personalia@hangtuah.ac.id
AJUAN PANGKAT PEGAWAI
LAPORAN DP3
AJUAN SERAGAM PEGAWAI
Setiap pegawai baru/PERJA berhak mendapatkan Sepatu dan kaos Olahraga
Jika sudah pegawai tetap baru bisa mendapatkan seragam biru (hari Rabu) dan seragam batik
Untuk Seragam biru / Batik dapat mengajukan ulang minimal 2 tahun pemakaian dengan surat resmi dari Fakultas / Satker.
Jika ada sepatu atau kaos olah raga yang rusak bisa mengajukan dengan surat resmi dari Fakultas / Satker.
Pengajuan Jas hanya untuk Dosen, dan Tendik yang menjabat / yang sering mengikuti kepanitiaan acara resmi di UHT
AJUAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
Masih menggunakan Siladikti, kira kira sampai Oktober 2023 (sampai Diterbitkannya Permen Jafa yg baru)
Untuk Ajuan Jafa Dosen PNS DPK sudah ditutup sampai 31 Juni 2023
Prosedur:
Dosen mengisi Dupak (Bidang A, B, C, D, E) lalu mengajukan Ke TIM PAK Fakultas untuk mendapatkan persetujuan dan mendapatkan Berita Acara Rapat Senat.
Mengajukan Berkas Ajuan sesuai Checklist disertai dengan Surat pengantar dari Dekan
Mengirimkan scan berkas Bukti pelaksanaan Tridharma termasuk file hasil plagiasi ke email personalia@hangtuah.ac.id
“Harap diperhatikan kelengkapan berkas sesuai checklist yg ada.”
AJUAN NIDN/NIDK/NITK
KUISIONER SDM DAN SARANA PRASARANA
Semua pegawai baik Dosen maupun Tendik harus mengisi Kuisioner Kepuasan Layanan SDM dan Sarana Prasarana
Diadakan 1 tahun sekali untuk kebutuhan AIPT / AKREDITASI Institusi
Mengisi Kuisioner di Link
http://bit.ly/KuisionerUHT2023
Seluruh Identitas akan dirahasiakan
Akan dicek untuk jumlah kuisioner yang masuk dan jumlah pegawai setiap fakultas/satker
Ajuan dengan Surat Pengantar dari Dekan
Syarat NIDN: Pas Foto(Jpg); scan KTP; scan KK; Surat sehat Jasmani; Surat Sehat Rohani; Surat Bebas Narkoba; Scan Ijazah +Transkrip S1, S2, S3; SK Dosen Tetap; Surat Pernyataan Dosen Tetap
Syarat NIDK: Pas Foto(Jpg); scan KTP; scan KK; Surat sehat Jasmani; Surat Sehat Rohani; Surat Bebas Narkoba; Scan Ijazah +Transkrip S1, S2, S3; SK Dosen dengan Perja; Surat Ijin Atasan; SK Mengajar (2 Semester terakhir); SK Praktisi
Syarat NITK : Pas Foto(Jpg); scan KTP; Scan KK; Scan Ijazah +Transkrip S1, S2; SK Pegawai Tetap; SK Fungsional awal dan SK Penetapan (dari SDM)
NITK diajukan untuk keperluan data Akreditasi Prodi dan Fakultas
AJUAN PRESENSI KETERLAMBATAN PEGAWAI
. Pengajuan dengan melalui surat dari masing-masing Fakultas / Satker dengan ditanda tangani oleh pimpinan masing-masing.. Pengajuan dikumpulkan kepada biro SDM di tanggal 21 setiap bulannya.