Dosen

Sumber : Undang-Undang RI No 14 Th 2005 Tentang Guru dan Dosen

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik dosen  diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian. Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum :

a. lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
b. lulusan program doktor untuk program pascasarjana. Setiap orang yang memiliki     keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.

Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor. Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak-tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Tenaga Administrasi Akademik di Perguruan Tinggi

Tenaga Administrasi Akademik merupakan tenaga kependidikan yang berdiri paling depan dalam pelayanan kepada mahasiswa dan dosen serta masyarakat lainnya. Tenaga Administrasi Akademik diharapkan mampu melayani dengan prima sesuai dengan aturan dan juga kebutuhan pemangku kepentingan.

Layanan administrasi akademik dikelompokan menjadi tiga yaitu layanan administrasi mahasiswa, layanan administrasi akademik untuk program studi dan layanan administrasi akademik untuk dosen. Layanan administrasi akademik untuk mahasiswa antara lain layanan registrasi dan herregistrasi, pengisian kartu rencana studi (KRS), surat menyurat yang berhubungan dengan perkuliahan, layanan seminar, ujian, tugas akhir, pencetakan transkrip dan surat keterangan lulus (SKL), legalisir, informasi dan layanan akademik lainnya. Layanan administrasi akademik untuk program studi antara lain adalah verifikasi database mahasiswa, pengendalian jadwal, pembagian kelas, kontrak perkuliahan, administrasi monitoring perkuliahan, administrasi nilai, penjadwalan dan pengadministrasian seminar dan ujian akhir, rekapitulasi data dan lainnya. Layanan administrasi akademik untuk dosen meliputi pengadministrasian dokumen perkuliahan (GBPP/ RPP/SAP/silabus), mengumpulkan nilai semester, memfasilitasi pelaksanaan ujian tengah dan akhir semester, dan tugas administrasi lainnya. Besarnya tanggung jawab dalam layanan administrasi akademik ini, tentu juga harus didukung oleh kompetensi sumberdaya manusia pelaksananya.

Pelaksana layanan administrasi akademik adalah tenaga administrasi akademik yang ditugaskan pada bagian akademik di tingkat Perguruan Tinggi/Fakultas/Jurusan/Program Studi/unit kerja yang setara.

Pengelola Keuangan di Perguruan Tinggi

Sumber :  Pedoman Pemilihan Pengelola Keuangan Berprestasi Ristekdikti, 2016

Pengelola keuangan adalah tenaga administrasi keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan di institusi pendidikan tinggi. Pengelola keuangan menguasai konsep dan praktek pengelolaan keuangan serta mampu menjalankan tata aturan yang berlaku guna mewujudkan kinerja yang akuntabel dan transparan.

Pengelola Keuangan sebagai salah satu unsur penyelenggara dari pendidikan tinggi merupakan elemen penting dan strategis dalam manajemen Perguruan Tinggi untuk merealisasikan visi, misi, dan tujuan lembaga secara keseluruhan. Pengelola Keuangan bertugas melaksanakan fungsi administratif seperti pemasok data untuk perencanaan, pelaksanakan dan pengendalian anggaran, pengelolaan data keuangan, pelaporan serta pengadministrasian kegiatan pendukungnya.

 

Tenaga Pustakawan di Perguruan Tinggi

Sumber : Pedoman Pemilihan Pustakawan Berprestasi Ristekdikti, 2016

Pustakawan adalah tenaga profesional yang merupakan bagian integral dalam proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (tridharma perguruan tinggi).

Tupoksi pustakawan menyangkut tugas pokok dan fungsi pustakawan antara lain:

1. Pengembangan Koleksi mencakup:
    a) Kajian pengguna
    b) Penyusunan dan/atau revisi kebijakan pengembangan koleksi
    c) Seleksi bahan perpustakaan
2. Pengolahan Bahan Perpustakaan mencakup :
   a) Katalogisasi
   b) Klasifikasi
3. Pelayanan Pengguna mencakup:
    a) Layanan sirkulasi
    b) Layanan referensi :
        (1) Penelusuran informasi (repackaging information, pathfinder);
        (2) Diseminasi informasi (informasi kilat, diseminasi informasi terseleksi);
        (3) Literasi informasi/pendidikan pemustaka;
        (4) Promosi.
4. Pengembangan Sistem perpustakaan dalam bidang :
    a) Pengembangan sistem otomasi perpustakaan atau perpustakaan digital.
    b) Pengembangan sistem administrasi.

 

Tenaga Laboran di Perguruan Tinggi

Sumber : Pedoman Pemilihan Laboran Berprestasi Ristekdikti, 2016

Laboratorium merupakan penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistematis untuk kegiatan pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas, dengan menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat. Laboratorium di tingkat Perguruan Tinggi merupakan laboratorium pendidikan dan pengajaran difokuskan pada pembelajaran bagi mahasiswa-mahasiswa (Vokasi; S-1; S-2 dan S-3).

Berdasarkan lingkup kegiatan laboratorium dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis antara lain:
1. Laboratorium pendidikan dan pengajaran (teaching laboratory)
2. Laboratorium riset (research laboratory)
3. Laboratorium dasar terpadu (basic science laboratory)
4. Laboratorium pengujian (test laboratory)
5. Laboratorium kalibrasi (calibration laboratory)
6. Laboratorium simulasi (simulation laboratory)
7. Bengkel (workshop)
8. Studio gambar (CAD; CAM; Audio visual dan Fotografi)
9. Rumah kaca (green house)
10. Laboratorium lapangan (field laboratory) atau out-door laboratory

Laboran adalah Tenaga Kependidikan yang bekerja di laboratorium dan membantu proses pembelajaran mahasiswa vokasi dan akademik Strata 0, 1, 2 dan 3, serta penelitian Laboran. Keberadaan Laboran di suatu laboratorium sangatlah penting dalam menentukan keberhasilan akademik Laboran dan mahasiswa. Untuk itu, Laboran seyogyanya memiliki hard skills dan soft skills yang memadai. Inisiatif, ketekunan, kreatifitas, kecakapan dan keterampilan serta pengetahuan yang dikuasai oleh Laboran, membantu efisiensi dan efektifitas serta produktifitas dari laboratorium yang dikelola oleh Perguruan Tinggi.

Tugas pokok laboran adalah mengelola laboratorium melalui serangkaian kegiatan perancangan kegiatan laboratorium, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/ perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja laboratorium, dan pengembangan kegiatan laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.

 

 

Pindah Homebase Eksternal

Berkas yang wajib disiapkan adalah :

  1. Surat lolos butuh yg ditandatangan oleh KETUA YAYASAN ( karena dosen tetap yayasan diangkat dgn SK ketua yayasan bukan SK pimpinan PTS,  melepaskan juga harus oleh ketua yayasan),
  2.  Surat rekomendasi kopertis.
  3.  SK penerimaan PT tujuan wajib ada (krn pindah homebase antar PT hanya bisa diajukan operator asal di forlap yg wajibkan surat lolos butuh ketua yayasan pt asal dan surat rekomendasi kopertis asal, tanpa 2 berkas ini, tidak akan diproses operator kopertis dan operator pusat).

Prosedurnya adalah sebagai berikut :

  • PT Asal membuat draft usulan perpindahan dosen ybs dengan mengupload Surat Lolos serta rekomendasi Kopertis Asal ( Di perubahan Homebase External dengan memilih ” CARI UNIVERSITAS TUJUAN, upload SK Lolos Butuh dan Rekomendasi Kopertis Asal )
  • PT asal mengusulkan
  • Usulan akan tampil pada draft PT Tujuan untuk ditindak lanjuti operator PT tujuan dengan pengisian form dan upload berkas pendukung ( SK pengangkatan dosen tetap, surat pernyataan dosen tetap, KTP, ijazah lengkap, bila beda kopertis harus ada rekomendasi Kopertis di PT tujuan).
  • Untuk pindah sebagai dosen tetap yayasan diangkat dgn SK dosen tetap yg dittd ketua yayasan, apabila pindah sebagai dosen PTN atau dosen DPK kopertis pakai SK CPNS/PNS, dosen tetap non PNS asal PTS agar NIDN bisa diperoleh kembali harus pakai  SK pengangkatan yg dittd pimpinan PTN (rektor bagi universitas) yg berisi hak (besaran gaji per bulan hrs dicantumkan), kewajiban (bkd minimal 12 sks per semester hrs tercantum) dan masa kerja (minimal 2 tahun)
  • PT tujuan mengusulkan dengan upload berkas dokumen tersebut.
  • Usulan akan divalidasi dan verifikasi oleh kopertis dan dikti

Persyaratan Peserta Sertifikasi Dosen

  1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi;
  2. dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008);
  3. telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap;
  4. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
  5. melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku;

Pemilihan Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa Berprestasi Universitas Hang Tuah Surabaya

Kegiatan Pemilihan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa berprestasi adalah salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Dies Natalis Universitas Hang Tuah XXX, yang bertujuan untuk memberi pengakuan kepada dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang secara nyata mempunyai komitmen pemikiran yang kreatif dan inovatif dan bertanggung jawab serta secara optimal terutama untuk berkarya dan memiliki prestasi dalam bidangnya masing-masing.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 13 April 2017 di Universitas Hang Tuah yang diikuti oleh sejumlah peserta dosen, laboran, tenaga administrasi, pustakawan dan mahasiswa.  Kegiatan dibuka oleh Rektor Universitas Hang Tuah yang memberikan arahan tentang pentingnya peran serta  setiap unsur sumberdaya manusia di UHT dalam mengembangkan diri bagi kepentingan lembaga kedepannya.

Persyaratan Menjadi Profesor/Guru Besar

Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850). Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak  dari hasil-hasil penelitiannya.

Menurut (Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3) syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut :

1)  ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
2)  paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
3)  karya  ilmiah  yang  dipublikasikan  pada  jurnal internasional bereputasi; dan
4)  memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
ditambah:
5) Dosen yang berprestasi luar biasa dan  memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
6) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang  bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada  jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.

  • Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik.
  • Apabila ybs mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor.
  • Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang.
Translate »